Koreri.com, Timika – Seorang pria berinisial RJS (27) dilaporkan tewas saat terlibat cekcok di lokalisasi Kilometer (Km) 10, tepatnya di Bar Cenderawasih, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah.
RJS kehilangan nyawanya pasca ditikam pelaku sebagaimana dibenarkan Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/1/2026) malam sekitar pukul 22.22 WIT. Saat itu, seorang rekan korban berinisial RBAY terlibat salah paham dengan saksi satu berinisial AVM dan saksi dua berinisial FBM di dalam bar.
Keributan pun terjadi hingga menyebabkan kontak fisik yang kemudian berlanjut hingga di luar ruangan bar meski sempat dilerai.
“Di luar, terjadi pemukulan terhadap saksi dua FBM oleh teman korban, yang kemudian dibalas oleh Bar Tender MT atau saksi tiga,” jelas Iptu Hempy.
Iptu Hempy menyebutkan bahwa saksi 3 MT menyatakan bahwa dalam keributan itu terjadi penikaman terhadap korban RJS. Penikaman itu dilakukan oleh pelaku dari kelompok meja saksi satu dan dua.
“Saat itu korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSDU) Mimika untuk mendapatkan pertolongan. Namun, saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada,” sebutnya.
Atas peristiwa tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FBM yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan kasus.
Iptu Hempy menyebutkan bahwa pelaku utama penikaman diketahui berhasil melarikan diri.
Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Km10
Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Timur akhirnya berhasil mengamankan pelaku kasus penikaman yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia di Wisma Cendrawasih KM 10, Kampung Kadun Jaya, Kabupaten Mimika.
Iptu Hempy menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIT, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Mimika Timur menindaklanjuti laporan polisi LP/B/01/I/2026/SPKT/Reskrim/Sek Miktim/Res Mimika/Polda Papua Tengah.
Iptu Hempy menjelaskan bahwa pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah polisi memperoleh informasi berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil pengembangan di lapangan.
Polisi lalu bergerak cepat menuju ke lokasi persembunyian pelaku. Sekitar pukul 13.30 WIT, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku diketahui berinisial AA (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di sekitar kawasan gorong-gorong,” kata Iptu Hempy, saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Usai diamankan, polisi kemudian membawa pelaku ke Mako Polsek Mimika Timur. Saat ini pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
“Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.
TIM
























