Pj Sekda PBD “Warning” Ini ke Sejumlah OPD Saat Apel Gabungan ASN

Apel Gab ASN PBD Pasca Libur Nyepi Lebaran

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) menggelar apel gabungan aparatur sipil negara (ASN) pasca liburan hari raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Apel gabungan ini dipimpin Penjabat (Pj) Sekda Drs. Yakop Kareth, M.Si bertempat di lapangan apel kantor sementara Gubernur PBD, Senin (30/3/2026).

Dalam arahannya, Pj Sekda Yakop Kareth menegaskan kedisiplinan ASN dalam melaksanakan tugasnya harus ditingkatkan.

“Salah satunya yaitu apel pagi setiap hari senin wajib hadir, jangan malas mengikuti kegiatan seperti ini,” warningnya seraya menyoroti puluhan ASN dari beberapa OPD Pemprov PBD dalam apel tersebut terlambat alias tidak tepat waktu.

Tak hanya itu, Pj Sekda bahkan mengabsen sejumlah OPD diantaranya Dinas Kesahatan, Dinas Koperasi & UMKM, Dinas Perindag, serta Badan Penanaman Modal dan PTSP.

“Sebagai aparatur sipil negara, jam masuk dan pulang kantor telah diatur dengan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun sebelumnya terdapat masa libur yang cukup panjang, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban, termasuk kehadiran dalam apel pagi,” cetus Yakop Karet mengingatkan.

Diakui Kepala Bapperida ini bahwa ada sebagian ASN yang tidak sempat mengikuti apel pagi karena berbagai alasan, seperti mengantar anak ke sekolah atau urusan keluarga lainnya. Namun demikian, mereka tetap diharapkan hadir di kantor dan melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

Disiplin tetap menjadi hal utama. Kehadiran ASN yang mengikuti apel maupun yang langsung masuk kantor menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, karena pada prinsipnya pemerintah hadir untuk melayani rakyat,” imbuhnya.

Terkait adanya puluhan ASN yang terlambat, pimpinan telah memberikan imbauan kepada seluruh kepala OPD agar menyampaikan secara berjenjang kepada pegawainya untuk meningkatkan kedisiplinan, baik dalam mengikuti apel maupun dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Setiap ASN tetap wajib masuk kerja sesuai jam yang telah ditentukan, yakni pukul 07.30 atau 08.00 WIT, dengan sistem pengawasan melalui cek log (absensi elektronik). Bagi ASN yang tidak hadir atau terlambat, tentu akan ada konsekuensi dalam penilaian kinerja.

Karena kehadiran ASN, selain berdampak pada kinerja, hal ini juga berpengaruh pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jika tingkat kehadiran rendah atau tidak disiplin, maka TPP yang diterima akan berkurang, karena seluruh data kehadiran direkap dan dihitung secara sistematis.

“Yang paling utama, ketidakdisiplinan tentu akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, komitmen dan kedisiplinan ASN harus terus dijaga dan ditingkatkan,” pungkasnya.

KENN