Koreri.com, Sorong – Kalangan aktivis mengapresiasi langkah tegas Pansus DPR Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) yang membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2025 bersama organisasi perangkat daerah (OPD) secara transparan dan akuntabel.
Para aktivis juga meminta DPRP PBD untuk merekomendasikan temuan dalam LKPJ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk diselesaikan disana.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Pansus LKPJ Gubernur 2025 DPRP PBD Cartensz Malibela menegaskan pihaknya pada prinsipnya tetap objektif dan transparan.
“Pansus pada prinsipnya objektif, kalau memungkinkan ada temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kenapa tidak?” tegasnya dengan nada tanya kepada wartawan di Kota Sorong, Jumat (24/4/2026) malam.
Anggota kelompok khusus DPRP PBD itu mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparansi sehingga kemungkinan bisa terbuka termasuk rekomendasi ke APH untuk menyelesaikan temuan program OPD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita harap Eksekutif harus objektif tetapi juga legislatif sendiri,” sahutnya.
Sebelumnya aktivis anti korupsi Andrew Warmasen mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya untuk dalam rekomendasinya mendorong temuan tersebut diselesaikan di aparat penegak hukum (APH).
“Kami melihat ada beberapa item yang belum bisa dipertanggungjawabkan secara jelas, bahkan belum dapat diyakini kebenarannya. Ini yang menjadi perhatian serius untuk mendesak DPRP merekomendasikan untuk diselesaikan di APH,” tegas Andrew Warmasen kepada wartawan di Sorong, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas berbagai temuan yang hingga kini belum memiliki kejelasan pertanggungjawaban.
Penanganan oleh APH lanjut Warmasen, diperlukan untuk memastikan apakah temuan tersebut merupakan persoalan administratif, lemahnya pengawasan, atau berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Mengingat Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonomi baru belum terbentuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sehingga penyelesaian temuan kerugian negara melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) belum bisa dilaksanakan.
Aktivis anti korupsi ini memandang keterlibatan APH menjadi langkah strategis untuk menelusuri aliran dana secara komprehensif sekaligus memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab.
“Harapan kami sederhana, masyarakat mendapatkan kejelasan. kemana anggaran itu mengalir, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana penyelesaiannya secara hukum,” tegasnya.
KENN






























