Koreri.com, Jakarta – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) berhasil menyelesaikan 3 rancangan regulasi daerah bersama eksekutif.
3 rancangan regulasi daerah itu dalam rapat konsultasi/ pra fasilitasi dengan bagian produk hukum daerah (PHD) Direktorat otonomi daerah Kemendagri dan komisi informasi pusat di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat Amin Ngabalin menjelaskan, dalam pembahasan triwulan pertama tahun 2026, ada 9 rancangan regulasi yang menjadi prioritas. dari jumlah tersebut, empat rancangan telah dibahas secara intensif namun 3 dinyatakan tuntas pada tahap awal.
“Ada 4 yang dibahas di hari pertama diantaranya 3 ranperda yang sudah tuntas dibahas yakni 1 raperdasus dan 2 Raperdasi sedangkan 1 dipending,” ucap Amin Ngabalin kepada wartawan di Jakarta.
Dijelaskan Ngabalin bahwa 3 Raperda yang sudah selesai yaitu, Raperdasi tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, kemudian Raperdasi tentang keterbukaan informasi publik, selanjutnya Raperdasus tentang Perubahan atas Perdasus nomor 4 tahun 2023 tentang orang asli papua (OAP).
Meski Raperdasus tentang OAP ini sudah dikonsultasikan namun ada 3 pasal yang perlu didalami lebih lanjut dalam ruang dialog melalui forum group discussion (FGD) yang akan melibatkan masyarakat adat bersama para tokoh adat di Papua Barat.
Sedangkan rancangan produk hukum yang dipending yakni, Raperdasi tentang bantuan fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, umrah dan perjalanan wisata rohani.
“Raperdasi ini disepakati dipending untuk penyempurnaan dalam internal Bapemperda dan akan kembali dikonsultasikan lagi ke kementrian dalam negeri,” ujarnya.
Untuk hari kedua Bapemperda akan mengkonsultasikan 5 Raperdasi dan Raperdasus bersama pemerintah pusat melalui kementrian lembaga terkait.
Ketua Fraksi Golkar DPRP Papua Barat itu menuturkan produk hukum daerah yang akan dibahas yakni, Raperdasus tentang perlindungan, penempatan dan perbedayaan tenaga kerja orang asli papua (OAP) dan Raperdasus tentang pengelolaan sumberdaya alam berbasis kearifan lokal.
Selain itu akan dibahas juga Raperdasi tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Raperdasi tentang PT Kasuari Energi Nusantara, serta Raperdasi tentang penyertaan modal pada PT. Kasuari Energi Nusantara.
Bapemperda berharap hasil konsultasi ini lahir regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata, khususnya dalam melindungi hak-hak Orang Asli Papua secara berkelanjutan.
KENN































