Sayangkan Pelarangan Pemutaran Film “PESTA BABI”, Ini Pernyataan Sikap PAHAM Papua   

Gustaf Kawer Film Pesta Babi
Ketua PAHAM Papua Gustaf R. Kawer / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Fenomena pelarangan pemutaran film “PESTA BABI” di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat maupun sejumlah wilayah lainnya langsung memicu respon publik beragam baik pro maupun kontra.

Tidak sedikit pihak yang menyayangkan insiden pelarangan pemutaran film dokumenter tersebut

Salah satunya, datang dari Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua yang merespon pelarangan tersebut dengan mengeluarkan 5 poin pernyataan sikapnya,

1. Kami menilai pelarangan pemutaran Film PESTA Babi di Universitas Mataram merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan demokrasi kampus. Kampus seharusnya menjadi ruang terbuka bagi pertukaran gagasan, diskusi kritis, dan pengembangan ilmu pengetahuan, bukan ruang sensor dan pembatasan pendapat.

2. Tindakan pelarangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3) yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, serta Pasal 28F yang menjamin hak untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyebarkan informasi melalui berbagai saluran.

3. Pelarangan ini juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 14 Ayat (1) dan (2) mengenai hak memperoleh dan menyampaikan informasi, serta Pasal 23 Ayat (2) mengenai kebebasan menyampaikan pendapat melalui berbagai media.

4. Dalam perspektif kebebasan pers dan kebebasan informasi, pelarangan pemutaran film merupakan bentuk sensor terhadap karya dan ekspresi intelektual. Padahal, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta melarang sensor dan pembredelan terhadap penyampaian informasi kepada publik.

5. Kami menegaskan bahwa kebebasan berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat, berkomunikasi, serta memperoleh dan menyebarkan informasi adalah hak konstitusional yang wajib dihormati oleh seluruh institusi, termasuk perguruan tinggi.

“Segala bentuk pembungkaman terhadap ruang diskusi dan ekspresi di kampus merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia,” tegas Gustaf R.Kawer, Ketua PAHAM Papua.

RLS