Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) bersama Pemerintah Kota Pemkot) Sorong bergerak cepat menyikapi aksi demonstrasi yang berlangsung selama tiga hari di Kantor Gubernur setempat.
Menyikapi aspirasi Mama-mama Papua kedua pemerintahan langsung menggelar rapat koordinasi bertempat di Ballroom Pollaris Hotel Vega Prime Sorong, Jumat (3/7/2026).
Rakor dipimpin Penjabat Sekda Drs Yakop Kareth, M.Si yang dihadiri perwakilan Provinsi Papua Barat Daya dan Pemkot Sorong
Melalui rakor ini, Pemerintah menegaskan pentingnya sinkronisasi data penerima bantuan serta memperjelas kewenangan terkait relokasi pedagang pasar.
Aksi demonstrasi tersebut didominasi oleh masyarakat Kota Sorong, dengan sebagian massa berasal dari wilayah Kabupaten Tambrauw, Maybrat, Sorong Selatan, dan Kabupaten Sorong.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah memfokuskan pembahasan pada dua isu utama.
Pertama, penyamaan persepsi terkait penerima bantuan sosial dari Pemerintah provinsi maupun Pemerintah kota.
Pendataan dilakukan secara rinci menggunakan sistem by name by address, dilengkapi dokumen administrasi seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus mencegah terjadinya pendobelan penerima. Data yang telah dihimpun nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan oleh gubernur maupun kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
“Kita ingin bantuan ini adil dan merata. Masih banyak masyarakat Papua lainnya yang belum tersentuh bantuan, sehingga pendataan menjadi kunci,” ujar salah satu perwakilan Pemerintah dalam rapat tersebut.
Isu kedua yang mengemuka adalah tuntutan terkait relokasi pedagang dan penyediaan lapak.
Pemerintah menegaskan bahwa pemindahan pedagang dari Pasar Remu (Pasar Sentral) ke kawasan Kilometer 10 sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kota Sorong.
Hal ini karena lahan dan pengelolaan pasar berada di bawah otoritas pemerintah kota, bukan Pemerintah provinsi. Meski demikian, pemerintah provinsi tetap memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Lapak dan lokasi relokasi itu kewenangan Pemerintah kota. Provinsi hanya mendukung, bukan sebagai pemilik lahan,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti pelaksanaan aksi demonstrasi yang dinilai melanggar aturan, karena berlangsung hingga menginap selama tiga hari di area kantor Gubernur. Sesuai ketentuan, aksi penyampaian pendapat di muka umum memiliki batas waktu tertentu.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menyamakan persepsi, merumuskan solusi bersama, serta menjaga stabilitas dan ketertiban di Kota Sorong.
Kedepan, hasil pendataan akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lanjutan, termasuk kemungkinan bantuan tambahan yang akan diputuskan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
KENN























