Koreri.com, Waesamu – Pemerintah Negeri (Pemneg) Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengambil langkah tegas dengan melarang aktivitas pengambilan pasir dan batu di kawasan pesisir pantai.
Larangan tersebut ditandai dengan pemasangan papan pengumuman di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas penambangan.
Kepala Pemneg Waesamu Marthen Riripoy mengatakan pemasangan papan larangan dilakukan sebagai upaya melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi akibat pengambilan material pantai secara terus-menerus.
“Kita pasang papan larangan ini di empat titik yang selama ini sering menjadi lokasi penambangan pasir dan batu,” ujarnya kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (20/7/2026).
Menurut Riripoy, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah terjadinya pengikisan pantai yang dapat mengancam permukiman warga dan ekosistem pesisir.
Ia menjelaskan, pengambilan pasir dan batu secara berlebihan dapat mempercepat abrasi, merusak garis pantai, serta mengganggu keseimbangan lingkungan.
Karena itu, Pemerintah negeri meminta seluruh masyarakat mematuhi larangan tersebut demi kepentingan bersama.
Selain memasang papan larangan, Pemneg Waesamu juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya menjaga kawasan pesisir sebagai aset alam yang harus dilestarikan.
Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan ini dengan tidak lagi mengambil pasir dan batu di kawasan pantai serta ikut mengawasi apabila masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal.
Melalui langkah tersebut, Pemneg Waesamu optimistis kawasan pesisir dapat tetap terjaga, risiko abrasi dapat diminimalkan, dan kelestarian lingkungan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
JFL

























