Koreri.com, Biak – Persidangan kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Biak dengan menghadirkan 4 terdakwa akhirnya telah rampung.
Namun yang menarik, salah satu terdakwa dalam sidang itu diputus bebas yaitu Terdakwa III atas nama Aprianes Falentino Souhoka.
Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Biak, Kamis (4/6/2026), terdiri dari Sustira Dirga, S.H., sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Frans Jhon Timisela, S.H. dan Alan Budikusuma, S.H.
“Menyatakan Terdakwa III Aprianes Falentino Souhoka, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum” demikian kutipan putusan Majelis Hakim, yang diterima Koreri.com, Jumat (5/6/2026).
Majelis Hakim dalam amar putusannya, menyatakan,
1. Membebaskan Terdakwa III oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
2. Memerintahkan Terdakwa III dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
3. Memulihkan hak-hak Terdakwa III dalam kemampuan, t kedudukan, harkat serta martabatnya;
Sementara 3 terdakwa lainnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Terhadap putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Biak melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura.
Singkatnya, Majelis Hakim PT Jayapura dalam sidang banding yang digelar, Senin (10/8/2026), menguatkan putusan vonis yang telah dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.
Dalam hal ini, menolak banding JPU untuk Terdakwa III Aprianes Falentino Souhoka. dan memperkuat putusan bebas Majelis Hakim PN Biak.
“Menyatakan Permohonan Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor terhadap Terdakwa III Aprianes Falentino Souhoka tersebut tidak dapat diterima,” demikian kutipan amar putusan Majelis Hakim PT Jayapura, yang diterima Koreri.com, Jumat (21/8/2026).
Sementara, 3 terdakwa lainnya tetap dinyatakan Hakim PT Jayapura terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Ada hal menarik dalam putusan perkara banding ini, dimana Majelis Hakim PT Jayapura benar-benar mendasari putusannya pada KUHAP baru yang mulai berlaku sejak Januari 2026. Dimana putusan bebas di pengadilan tingkat pertama yaitu PN Biak tidak dapat dilakukan upaya banding atau kasasi oleh JPU.
Hal itu terurai jelas dalam pertimbangan Majelis Hakim PT Jayapura dalam putusannya atas perkara Nomor 59/PID/2026/PT JAP.
Menimbang, bahwa permintaan banding atau Permohonan Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima, kecuali permohonan banding dari Penuntut Umum terhadap Terdakwa III Aprianes Falentino Souhoka dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan bahwa Terdakwa III diputus bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ditentukan Putusan Bebas (Vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi, demikian pula ketentuan Pasal 233 ayat (1) dan Pasal 324 ayat (1) UndangUndang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Baru) dikaitkan dengan Pasal 67 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Lama) telah ditegaskan bahwa Putusan Bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding, sehingga permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum terhadap Terdakwa III yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Biak tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, maka secara mutatis mutandis alasan dan keberatan Penuntut Umum terhadap Terdakwa III haruslah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding hanya mempertimbangkan keberatan-keberatan Penuntut Umum yang berkaitan dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa IV;
Perlu diketahui, perkara ini diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PT Jayapura pada Senin, tanggal 27 Juli 2026, oleh Jahoras Siringoringo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Buyung Dwikora, S.H., M.H., dan Sutrisno, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan itu kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta Any Fitriyati, S.H., selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV secara elektronik tanpa dihadiri Terdakwa III.
Merespon itu, LBH KYADAWUN Biak mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT Jayapura karena memberikan keadilan bagi terdakwa Aprianes Falentino Souhoka. Dalam hal ini, putusan bebas di tingkat I sudah tidak bisa di ajukan banding atau kasasi.
“Bahwa dengan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura bagi saudara Aprianes Souhoka ini, harapan kami menjadi momentum bagi penyidik Polres Biak mengevaluasi kinerjanya untuk lebih profesional dalam menangani masyarakat pencari keadilan,” imbuh Imanuel Rumayom, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum LBH KYADAWUN Biak dalam pernyataannya kepada Koreri.com, Sabtu (22/8/2026).
Advokad muda Papua ini juga mengingatkan pihak Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk mengevaluasi kinerjanya agar keadilan dapat terwujud di tengah-tengah masyarakat.
“Intinya bahwa semua Penegak Hukum harus dapat tunduk pada KUHAP yang baru,” sahutnya.
Tentunya, lanjut Rumayom, ketegasan Majelis Hakim PT Jayapura dengan menolak upaya hukum banding JPU Kejari Biak diputusan bebas Aprianes Souhoka selaku Terdakwa III ini telah menjadi yurisprudensi penegakkan hukum dalam mengadili perkara banding/kasasi oleh JPU atas putusan bebas di pengadilan tingkat pertama.
Bahkan tak tanggung-tanggung, Majelis Hakim PT Jayapura dalam pertimgannya bukan hanya menolak upaya banding atau tidak terima, melainkan secara tegas mengesampingkannya dan menyatakan tidak perlu dipertimbangkan.
Putusan ini juga, tambah Rumayon, telah menjadi momentum bagi mereka yang sementara memperjuangkan keadilan dan kebenaran bahwa keadilan akan ditemukan meskipun melewati banyak tantangan.
“Kami percaya bahwa keadilan dan kebenaran yang diperjuangankan akan menemukan jalannya sekalipun harus melalui tantangan. Dan kami LBH KYADAWUN akan terus berkomitmen mendampingi pencari keadilan di Papua khususnya di Kabupaten Biak Numfor,” tambahnya.
Rumayom juga memastikan langkah hukum selanjutnya guna memulihkan hak-hak Aprianes Souhoka.
“Kami akan segera siapkan langkah hukum untuk memulihkan hak-hak Aprianes Souhoka yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam kemampuan serta harkat dan martabatnya. Selaku terdakwa, Aprianes Souhoka sudah ditahan dan dipermalukan sehingga sepatutnya penegak hukum merehabilitasi nama baiknya,” tukasnya seraya menambahkan pihaknya juga akan melaporkan soal ini ke Komnas HAM RI.
RED




























