Koreri.com, Sorong – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sorong Kota berhasil mengungkap tiga kasus narkotika sepanjang Juli hingga September 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 5 kilogram ganja dan sekitar 488 gram sabu, termasuk 421,76 gram sabu yang disebut sebagai tangkapan terbesar di Tanah Papua.
Pengungkapan tiga kasus narkoba ini disampaikan Wakapolresta AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K didampingi Kabag Ops, Kompol Andi Nurul Yaqin, S.I.K., M.H, Kasat Reserse Narkoba, AKP Charlie R. Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., M.M, Kasie Propam IPTU Agus P, dan Kasie Humas IPDA Didin dalam press releasenya di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (11/9/2026) siang.
Dalam keterangan persnya, Wakapolresta menjelaskan, tiga kasus tersebut masing-masing terjadi pada 29 Juli, 21 Agustus, dan 5 September 2026.
Diuraikan kasus pertama melibatkan tersangka FAK yang ditangkap setelah turun dari KM Dobonsolo di kawasan Jalan Amadiani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota, Rabu (29/7/2026).
Dari tangan tersangka FAK, polisi menyita 141 bungkus ganja dengan berat neto 5.004,27 gram. Barang haram itu disimpan dalam koper dan dibawa dari Jayapura menuju Sorong.
Tersangka FAK seorang perempuan muda itu diduga berperan sebagai kurir dan mengaku mendapat upah Rp15 juta untuk membawa ganja tersebut. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp141 juta.
Kasus kedua terungkap pada 21 Agustus 2026 di sebuah kantor jasa pengiriman JNT di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Remu, Kota Sorong. Polisi menangkap EGF yang diduga menjadi perantara peredaran narkotika.
Dari paket yang dikirim dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, polisi menemukan enam bungkus sabu seberat 66,7034 gram serta dua butir pil ekstasi. Nilai barang bukti diperkirakan sekitar Rp124 juta.
Mantan Kapolres Sorong Selatan itu mengatakan, EGF diduga menerima paket tersebut untuk diedarkan kembali di wilayah Sorong Raya. Paket narkotika dikamuflase sebagai barang aksesori.
Sementara kasus ketiga menjadi pengungkapan terbesar. Polisi menangkap tersangka YPT di Jalan Jambu Mente, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Kota, Sabtu (5/9/2026)
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita lima bungkus besar sabu dengan berat bruto 421,76 gram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
“Penangkapan sabu dengan berat 421,76 gram ini merupakan penangkapan terbesar se-Tanah Papua,” jelas alumni Akademi Kepolisian tahun 2003 itu.
Dijelaskan Wakapolresta bahwa YPT diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara jual beli sabu. Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan modus menyamarkannya sebagai barang aksesori.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polresta Sorong Kota menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus jalur distribusi narkotika yang masuk dan beredar di wilayah Sorong Raya.
KENN

























