Koreri.com, Sorong – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sorong menunjukkan komitmennya dalam mendukung sinergi antarlembaga penegak hukum dengan menghadiri kegiatan konstatering (pencocokan objek perkara) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri setempat, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan eksekusi pencocokan objek ini berlokasi di Jalan Tanjung Pinang, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Kantah Kota Sorong diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa beserta jajaran staf dan petugas ukur.
Pelaksanaan konstatering tersebut turut dihadiri oleh pihak Pemohon Konstatering, sementara pihak Termohon berhalangan hadir.
Meskipun demikian, rangkaian kegiatan pencocokan batas dan luas objek sengketa ini tetap berlangsung secara lancar, tertib, dan aman hingga selesai tanpa hambatan berarti.
Melalui keikutsertaan ini, Kantah Kota Sorong menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Hal ini diwujudkan melalui pemberian data serta informasi pertanahan yang akurat sesuai dengan kewenangan lembaga, guna mendukung kelancaran proses penegakan hukum di wilayah Kota Sorong.
KPS












