Koreri.com, Sorong – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong bersama DPRK setempat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno XXVIII Paripurna XIII DPRK Kota Sorong, Rabu (30/9/2026) malam.
Perda Perubahan APBD 2026 ditandatangani oleh Wali Kota Septinus Lobat, S.H., MPA, bersama Ketua DPRK Kota Sorong, Drs. Ec. Jhon Lewerissa.
Dalam pernyataannya, Lewerissa berharap anggaran yang telah disahkan dapat digunakan secara optimal untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap program dari Pemerintah Kota Sorong melalui masing-masing OPD bisa tepat sasaran, efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” harapnya.
Sebelum pengesahan, lima fraksi di DPRK Kota Sorong menyatakan menerima Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Pemkot Sorong 2026.
Kelima fraksi tersebut terdiri atas Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Amanat Persatuan Perjuangan Bangsa (APPSA), Fraksi Gerakan Indonesia Maju (GIM), serta Fraksi Kelompok Khusus dari jalur pengangkatan Otonomi Khusus/Orang Asli Papua (OAP).
Dalam rapat paripurna, Badan Anggaran (Banggar) DPRK Kota Sorong melalui Ketua Banggar Joungki Souisa menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap materi Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, struktur pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp259,25 miliar
Pendapatan transfer: Rp755,65 miliar
Pendapatan lain-lain yang sah: Rp20 miliar
Dengan demikian, total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.034.900.870.000 atau sekitar Rp1,034 triliun.
Sementara itu, struktur belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
Dalam laporan Banggar, belanja daerah tercatat sebagai berikut:
Belanja operasi: Rp968.557.571.844,86
Belanja modal: Rp128.383.613,32
Belanja tidak terduga: Rp2.495.425.439,45
Total belanja daerah mencapai Rp1.099.436.610.316,31.
Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan Kota Sorong Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp64.535.740.316,31.
Untuk menutup defisit tersebut, struktur pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp65.930.740.316,31 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.395.000.000.
Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp64.535.740.316,31, sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan tercatat Rp0.
Joungki menegaskan bahwa angka-angka dalam struktur perubahan APBD masih dapat mengalami penyesuaian berdasarkan hasil pergeseran anggaran antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dibahas dan disepakati bersama.
Selain struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan, Banggar juga menekankan pentingnya sinkronisasi antar perangkat daerah.
Dijelaskan mengenai hasil pergeseran anggaran dinilai perlu disampaikan secara jelas, baik antar-OPD, antarunit organisasi, antarkegiatan, maupun antarprogram.
“Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penganggaran yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan anggaran,”kata Joungki.
Banggar DPRK Kota Sorong berharap hasil pembahasan dan kesepakatan bersama tersebut dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2026, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendukung pelayanan kepada masyarakat.
ZAN












