Koreri. com, Sorong – Persoalan penggunaan lahan adat di wilayah Matoa Salawati, Kabupaten Sorong, kembali mencuat.
Sebanyak 11 marga melalui Kuasa hukum Arfan Poretoka menjelaskan lahan masyarakat telah digunakan untuk mendukung aktivitas operasional PT Petrogas Island Ltd, namun hingga kini masyarakat yang diwakilinya mengklaim belum menerima pembayaran atas penggunaan lahan tersebut.
Keterangan tersebut itu disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2026).
Lahan yang dipersoalkan disebut digunakan untuk sejumlah fasilitas operasional, mulai dari jalan, jalur pipa, area produksi hingga tiang jaringan listrik.
“Petrogas menggunakan lahan masyarakat yang tadi sudah saya sebutkan, ada sekitar 11 marga. Itu berkaitan dengan jalan raya yang digunakan pihak Petrogas sebagai aktivitas produksi, pipa serta tiang high line. Selama beroperasi di daerah Salawati, belum melakukan pembayaran tanah adat,” ujar Arfan.
Arfan mengatakan persoalan tersebut belum dibawa ke pengadilan karena masyarakat bersama kuasa hukum masih menempuh jalur diskusi dengan membuka ruang komunikasi dan perundingan bersama perusahaan.
Proses tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Dalam rentang waktu itu, pihak 11 marga telah dua kali bertemu dengan pihak Petrogas.
Salah satu hasil pembahasan adalah rencana melakukan pengukuran lahan secara bersama untuk memastikan luasan tanah yang digunakan.
Namun, menurut Arfan, pengukuran bersama belum terealisasi.
“Sudah dua kali pertemuan. Pertemuan pertama kurang lebih tiga bulan lalu di perusahaan di Salawati. Hasilnya nanti akan dilakukan pengukuran secara bersama, namun sejauh ini menurut kami belum terlaksana,” katanya.
Menurut Arfan, lahan yang dipersoalkan memiliki ukuran yang berbeda-beda.
Koridor lahan yang disebut digunakan perusahaan memiliki lebar sekitar 50 meter, sementara panjangnya bervariasi antara tiga hingga lima kilometer.
Meski telah menyampaikan tuntutan, pihak 11 marga belum menetapkan nominal ganti rugi
Arfan mengatakan besaran kompensasi harus dihitung berdasarkan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, kemudian dibicarakan bersama antara masyarakat dan perusahaan.
“Kita tidak bisa menentukan persentasenya karena semua ada hitung-hitungannya. Secara hukum sudah diatur, secara regulasi ada aturan penghitungannya terkait pembebasan lahan. Itu nanti dikembalikan kepada kesepakatan bersama,” jelasnya.
Persoalan yang disoroti kuasa hukum tidak hanya menyangkut penggunaan lahan.
Arfan juga menyinggung kondisi masyarakat di Kampung Batbirok yang berada di sekitar wilayah operasi migas.
Ia menyebut sebagian masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses listrik, meskipun wilayah tempat mereka tinggal berada di sekitar infrastruktur dan aktivitas industri minyak dan gas.
“Bayangkan saja, di depan rumah mereka ada jalan raya dan pipa yang cukup besar yang melintang dan dialiri gas dan minyak, tetapi masyarakatnya hidup dalam pelita,” ujarnya.
Karena itu, Arfan meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat ikut mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Ia juga meminta SKK Migas wilayah Papua dan Maluku memberi perhatian terhadap tuntutan masyarakat.
“Kami meminta SKK Migas wilayah Papua-Maluku untuk segera melihat perkara ini dan menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan atau hak-hak masyarakat,” katanya.
Dukungan terhadap perjuangan masyarakat juga disampaikan Sekretaris LSM Aqne Lefo, Faisal.
Ia mengatakan lembaganya bersama kuasa hukum telah beberapa kali menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak perusahaan, termasuk melalui surat dan koordinasi terkait data lahan.
Menurut Faisal, upaya tersebut dilakukan untuk mempertemukan data masyarakat dengan data perusahaan sehingga persoalan penggunaan lahan dapat dibahas secara lebih konkret.
Namun, hingga saat ini, ia menyebut belum ada titik temu.
“Kami sendiri bersama kuasa hukum dalam beberapa bulan ini sering menyampaikan kepada pihak perusahaan melalui surat. Tetapi sampai dengan detik ini, dengan terakhir kami turun untuk melakukan perbandingan data dan koordinasi, belum ada titik temu yang disampaikan oleh pihak perusahaan,” katanya.
Faisal berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan perundingan tanpa berkembang menjadi perselisihan di tengah masyarakat.
“Harapan kami dari pihak perusahaan agar ini bisa berjalan antara perusahaan dan masyarakat ke depan, sehingga tidak ada lagi persoalan, perselisihan atau konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,” tutupnya.
ZAN












