Yosep Kafiar: Sebagian P3K Paruh Waktu Tolak Somasi Wali Kota Sorong

P3K Paruh Waktu Kota Sorong
Perwakilan P3K Paruh Waktu Kota Sorong, Yosep Kafiar dan Yakobus Risyard Mamani saat memberikan keterangan pers di Kota Sorong, Senin (5/10/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong– Sekelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Formasi 226 yang melayangkan surat somasi terhadap Wali Kota Sorong mendapat tanggapan dari Yosep Kafiar Cs.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (5/10/2026), Perwakilan P3K Paruh Waktu Yosep Kafiar menegaskan, dirinya bersama sebagian besar anggota P3K Paruh Waktu formasi 266 tidak terlibat dalam aksi somasi kepala daerah terkait persoalan pengangkatan.

Yosep meyakini bahwa Pemkot Sorong pasti memproses pengangkatan P3K paruh waktu menjadi penuh waktu sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, persoalan tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, sehingga tidak tepat jika seluruh persoalan dibebankan kepada kepala daerah.

“Saya sudah sampai di Jakarta dan mendengar langsung dari KemenPAN-RB dan BKN bahwa proses ini masih menunggu regulasi. Jadi, mau kita bicara di Sorong sampai kapan pun, kalau regulasi dari Jakarta belum turun, tentu belum bisa berjalan,” tegas Yosep didampingi rekannya Yakobus Risyard Mamani dalam keterangan pers kepada wartawan di Kota Sorong.

Dikatakan, bahwa sebelumnya terdapat lebih dari 600 tenaga honorer di Kota Sorong. Saat ini, seluruhnya telah mendapatkan status melalui pengangkatan sebagai CPNS, P3K penuh waktu maupun P3K paruh waktu.

Pemerintah pusat telah memberikan gambaran bahwa pengangkatan P3K paruh waktu menjadi penuh waktu ditargetkan berlangsung pada Januari mendatang.

Karena itu, diharapkan Wali Kota Sorong bersama BKPSDM dapat memastikan tidak ada P3K paruh waktu yang kehilangan pekerjaan atau tidak diperpanjang masa kerjanya selama menunggu proses tersebut.

“Kami sepenuhnya berharap kepada Pak Wali Kota. Januari itu kami berharap sudah ada pengangkatan. Jangan sampai ada teman-teman yang dirumahkan,” tandasnya.

Terkait somasi yang dilayangkan sebagian P3K paruh waktu melalui kuasa hukum, Yosep mengaku tidak sependapat dengan langkah tersebut.

Ia menilai Wali Kota Sorong telah berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer dan P3K dengan berkoordinasi langsung ke pemerintah pusat.

“Pak Wali bukan tidak berusaha. Kami sendiri sudah ke Jakarta dan mendengar langsung penjelasan KemenPAN-RB. Jawabannya memang masih menunggu regulasi,” tegasnya.

Yosep menambahkan, kebijakan pengangkatan tidak dapat diputuskan hanya oleh pemerintah daerah karena berkaitan dengan regulasi dan kemampuan keuangan negara. Pembahasannya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk KemenPAN-RB, BKN dan Kementerian Keuangan.

Ia menyebutkan, P3K yang tercatat dalam database BKN akan menjadi bagian dari proses pengangkatan sesuai regulasi pemerintah pusat. Sementara keberlanjutan masa kerja P3K paruh waktu tetap bergantung pada kebijakan kepala daerah.

“Kalau yang ada di database BKN, itu pasti menjadi bagian dari proses pengangkatan. Tetapi untuk perpanjangan SK paruh waktu, kembali kepada kebijakan kepala daerah,” jelasnya.

Yosep berharap Wali Kota Sorong mengambil kebijakan yang berpihak kepada seluruh P3K paruh waktu dan tidak ada tenaga yang kehilangan pekerjaan selama proses transisi menuju pengangkatan penuh waktu.

KENN