Koreri.com, Jayapura – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Papua mendorong mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (FH Uncen) Jayapura untuk ikut mengawal integritas hakim sekaligus mempersiapkan diri menjadi bagian dari generasi penegak hukum di Tanah Papua.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan kuliah tamu Penghubung KY Papua bersama FH Uncen, Senin (5/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Magister Hukum S2 FH Uncen itu mengangkat tema “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim.”
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Edukasi Publik Penghubung KY Papua sekaligus implementasi kerja sama antara Komisi Yudisial RI dan Uncen Jayapura.
Kuliah tamu dibuka oleh Dekan Dr. Yustus Pondayar, S.H., M.H., dan diikuti puluhan mahasiswa serta civitas akademika FH Uncen.
Koordinator Penghubung KY RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., mengatakan, kerja sama antara KY dan Uncen diharapkan tidak berhenti pada kegiatan kuliah umum atau edukasi publik, tetapi dapat dikembangkan dalam berbagai bentuk kegiatan yang memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa.
“Ke depan kami tidak hanya memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Uncen. Kami juga berharap ada mahasiswa-mahasiswi dari FH Uncen yang dapat melaksanakan magang di Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, sehingga mereka bisa mendapatkan pengalaman dan pemahaman langsung mengenai kerja-kerja kelembagaan KY, khususnya dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” kata Methodius.
Menurutnya, program magang dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menghubungkan pengetahuan hukum yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik kelembagaan dan penegakan hukum di lapangan.
Tidak hanya mendorong mahasiswa untuk magang, Methodius juga berharap lulusan terbaik FH Uncen dapat mengambil peluang untuk mengikuti seleksi calon hakim maupun calon jaksa melalui mekanisme afirmasi bagi putra-putri Papua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap lulusan-lulusan terbaik dari Fakultas Hukum Uncen dapat melihat profesi hakim dan jaksa sebagai pilihan pengabdian. Kalau ada kesempatan melalui jalur afirmasi bagi putra-putri Papua sesuai ketentuan yang berlaku, tentu ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia menilai, semakin banyak putra-putri Papua yang berkiprah dalam profesi hukum, khususnya sebagai hakim dan jaksa, akan menjadi bagian penting dalam memperkuat sumber daya manusia Papua di bidang hukum dan penegakan keadilan.
“Sampai saat ini kita masih melihat belum banyak orang asli Papua yang bekerja sebagai hakim maupun jaksa, khususnya yang bertugas di Tanah Papua. Karena itu, generasi muda Papua perlu dipersiapkan sejak dari perguruan tinggi agar memiliki kompetensi, integritas, dan keberanian untuk masuk dalam profesi-profesi hukum tersebut,” jelasnya.
Methodius menegaskan bahwa afirmasi harus tetap berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Afirmasi bukan berarti mengabaikan kualitas. Afirmasi harus diikuti dengan kompetensi, integritas, profesionalitas, dan kesiapan. Karena itu, mahasiswa harus mempersiapkan diri sejak sekarang. Jangan hanya mengejar ijazah, tetapi bangun kompetensi, karakter, dan integritas,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Methodius juga menjelaskan bahwa menjaga integritas hakim bukan hanya menjadi tanggung jawab Komisi Yudisial. Masyarakat, perguruan tinggi, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat memiliki peran dalam mengawal proses penegakan hukum.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap perilaku hakim tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim dalam memutus perkara.
“Pengawasan terhadap perilaku hakim tidak boleh dipahami sebagai upaya untuk mengintervensi independensi hakim dalam memutus perkara. Pengawasan etik justru diperlukan untuk memastikan independensi tersebut dijalankan dengan integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, Penghubung KY di daerah memiliki posisi strategis dalam mendekatkan kelembagaan Komisi Yudisial kepada masyarakat, termasuk melalui edukasi publik, penerimaan informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta kegiatan pemantauan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Ia juga mengajak mahasiswa hukum untuk tidak hanya memahami hukum dari aspek normatif, tetapi memiliki keberanian untuk mengawal penegakan hukum secara kritis, objektif, dan konstruktif.
“Kalau kita ingin membangun peradilan yang berintegritas di Tanah Papua, maka kita harus menyiapkan manusianya. Mahasiswa hukum hari ini adalah calon hakim, jaksa, advokat, akademisi, dan pemimpin hukum di masa depan. Karena itu, integritas harus dibangun sejak sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, kerja sama antara Komisi Yudisial RI dan Universitas Cenderawasih diharapkan ke depan dapat terus dikembangkan melalui kuliah umum, program magang mahasiswa, diskusi akademik, penelitian, edukasi hukum, maupun kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.
Melalui kerja sama tersebut, Fakultas Hukum Uncen diharapkan dapat terus melahirkan lulusan terbaik yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan kesiapan untuk mengambil bagian dalam sistem peradilan serta penegakan hukum di Tanah Papua.
TIM












