Pemprov PBD Dorong Percepatan Legalitas Sertifikat Tanah Wakaf

Kantah Kota Sorong Persilahkan Warga Pemilik Data Berproses Sesuai Ketentuan  

Kantah Kota Sorong Serahkan 2 Sertipikat Tanah Wakaf
Kepala Kantah Kota Sorong Pamelia Tambunan, SE bersama Wakil Gubernur PBD Ahmad Nausrau saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada dua Masjid di Kota Sorong, Selasa (6/10/2026) / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf Masjid untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa aset umat di kemudian hari.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Nausrau didampingi Karo Pemerintahan dan Kesra Anhar Akib Kadar saat menghadiri penyerahan sertipikat tanah wakaf yang digelar Kantor Pertanahan Kota Sorong di Lantai III Gedung Kantor Gubernur setempat, Selasa (6/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, dua sertipikat tanah wakaf masjid diserahkan kepada penerima. Penyerahan itu dinilai menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para wakif dan nazir, mengenai pentingnya legalitas aset wakaf.

Wagub Nausrau menegaskan, sertifikat tanah wakaf tidak sekadar menjadi dokumen administrasi, tetapi merupakan instrumen penting untuk melindungi aset umat.

“Sertifikat wakaf memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat, sekaligus mencegah sengketa di masa depan. Itu kata kuncinya,” tegasnya.

Mantan Ketua MUI Papua Barat itu menyebutkan, tanah yang telah diwakafkan harus memiliki dokumen hukum yang sah agar status dan peruntukannya jelas.

Legalitas tersebut juga diperlukan untuk mencegah kemungkinan klaim, penguasaan, pengalihan, maupun transaksi oleh pihak yang tidak berhak.

Persoalan, kata dia, berpotensi muncul apabila wakaf hanya dilakukan secara lisan tanpa didukung dokumen hukum. Terlebih ketika wakif telah meninggal dunia dan ahli waris kembali mempertanyakan status tanah yang sebelumnya telah diwakafkan.

Karena itu, sertifikasi dinilai penting untuk memastikan amanah wakif tetap terjaga dan tanah wakaf digunakan sesuai tujuan awalnya.

Selain aspek legalitas, Wagub mendorong agar aset wakaf tidak hanya dipertahankan sebagai aset pasif, tetapi dapat dikelola secara produktif sesuai ketentuan dan tujuan wakaf.

Ia mencontohkan pengelolaan wakaf produktif di Aceh yang mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan bagi masyarakat.

“Wakaf jangan hanya kita lihat sebagai tanah dan bangunan. Kalau dikelola dengan baik dan produktif, wakaf bisa menjadi aset sosial yang manfaatnya terus mengalir untuk umat,” pintanya.

Pihaknya berharap konsep serupa dapat menjadi inspirasi bagi Papua Barat Daya dalam mengembangkan pengelolaan aset wakaf.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, Pamelia Tambunan, S.E menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, baru terdapat 24 sertifikat tanah wakaf yang tercatat di Kota Sorong.

Jumlah tersebut dinilai masih terbatas sehingga percepatan sertifikasi menjadi perhatian. Kantah Kota Sorong menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemkot, Kantor Kementerian Agama, pesantren, pengurus masjid, serta pihak terkait lainnya.

Masyarakat yang memiliki tanah wakaf namun belum bersertifikat juga didorong segera menyampaikan data untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Kami persilahkan masyarakat pemilik data untuk dapat berproses sesuai ketentuan yang ada,” dorong Kakantah Pamelia.

Kepala Kementerian Agama Kota Sorong diwakili Kepala kantor KUA Sorong Timur, Abdul Syahab, S.Ag turut mendorong penguatan sinergi antara Kemenag, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Sosialisasi dan pelayanan sertifikasi diharapkan dapat dilakukan secara bersama dengan melibatkan lebih banyak DKM sehingga proses pendataan dan legalisasi tanah wakaf semakin luas.

Jika pada 2026 baru dua sertifikat yang diserahkan, Kemenag berharap jumlah tersebut dapat meningkat menjadi sedikitnya lima sertifikat pada 2027.

Wagub pun berharap dua sertifikat yang diserahkan menjadi pemicu bagi pengurus masjid, lembaga sosial, nazir, dan masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanah wakaf.

“Ini adalah kerja bersama. Harapan kami, dua sertifikat yang diserahkan hari ini menjadi trigger agar semakin banyak tanah wakaf yang segera disertifikatkan,” cetusnya.

Wagub juga mengapresiasi Kantah Kota Sorong dan Kantor Kementerian Agama Kota Sorong atas upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

Penyerahan sertifikat kemudian dilakukan kepada Hudi oleh Wagub PBD didampingi Kepala Kantah Kota Sorong dan Kepala KUA Sorong Timur, Abdul Syahab.

Penyerahan tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat kepastian hukum, menjaga amanah wakaf, serta mendorong agar aset wakaf di Papua Barat Daya semakin tertib, terlindungi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

KENN