Koreri.com, Sorong – Partai NasDem mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong untuk segera melanjutkan proses pergantian antar waktu (PAW) setelah sengketa terkait pemberhentian Demanto Silalahi sebagai kadernya diputus Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Ketua Bidang Non Litigasi DPP BAHU Partai NasDem Dr. Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., M.H menilai putusan PN Sorong tersebut telah memberikan kejelasan hukum karena gugatan yang diajukan pihak penggugat ditolak pengadilan tingkat pertama.
Setelah putusan PN Sorong, upaya hukum yang semestinya ditempuh adalah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pihak penggugat disebut justru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Karena itu, Badan Hukum DPP NasDem menegaskan langkah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Partai Politik.
Terlebih, menurut pihaknya, batas waktu untuk mengajukan kasasi selama 14 hari telah melewati tanpa adanya pengajuan ke MA.
Atas dasar itu, Partai NasDem menilai putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak ada lagi alasan bagi KPU untuk menunda proses PAW menggantikan Demanto Silalahi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPR) Kota Sorong.
“Kami menilai posisi Partai NasDem sudah jelas. Prosesnya sudah melalui Pengadilan Negeri dan tidak ada pengajuan ke Mahkamah Agung,” tegas Dr. Ridwan Syaidi Tarigan didampingi Ketua DPD Partai NasDem Kota Sorong, Ranley H. L. Mansawan, S.E, Sekretaris DPD NasDem Kota Allanmars Manuputty dan Anggota BAHU NasDem PBD, Yulianus P. Yable, S.H saat menggelar konferensi pers di Sorong, Selasa (6/10/2026).
Partai NasDem pun telah mengirimkan surat resmi kepada KPU Kota Sorong untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum apabila proses PAW tersebut tidak dilanjutkan.
“Kami meminta KPU Kota Sorong memberikan jawaban, apa dasar hukumnya kalau proses ini tidak diteruskan. Karena menurut kami, upaya hukum yang ditempuh tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik,” ujarnya.
Untuk memastikan status perkara, NasDem juga berencana meminta PN Sorong memberikan keterangan mengenai upaya hukum yang ditempuh pihak penggugat.
Jika pengadilan menyatakan bahwa upaya yang ditempuh hanya banding dan tidak dilanjutkan ke MA, maka keterangan tersebut akan digunakan NasDem sebagai dasar untuk memperkuat permintaan kepada KPU agar proses PAW dilanjutkan.
Pihak partai NasDem juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila KPU tetap mempertahankan tafsir yang berbeda.
“Kalau KPU tetap menggunakan tafsir yang berbeda dan tidak berdasarkan ketentuan yang kami pahami, tentu kami akan melihat langkah hukum berikutnya, termasuk menguji perilaku tersebut melalui DKPP,” ucapnya tegas.
Ridwan menyebut KPU memiliki kewajiban memberikan respons terhadap surat yang disampaikan. Mereka meminta jawaban diberikan paling lambat lima hari sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau KPU tidak menjawab, kami menilai hal itu perlu dipertanyakan dari sisi transparansi dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, khususnya proses PAW,” cetusnya.
Ditambahkan Ketua DPD Partai NasDem Kota Sorong, Ranley H. L. Mansawan, S.E menegaskan bahwa status keanggotaan partai Demanto Silalahi sudah dicabut berdasarkan SK DPP Partai NasDem kemudian disusul Ketua Umum Surya Paloh mengeluarkan SK Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Namun, Partai NasDem juga masih memberikan kesempatan kepada saudara Demanto untuk mencari rasa keadilan lewat Mahkamah Partai, dalam proses persidangan perkara ini, Mahkamah Partai memutuskan bahwa Demanto secara sah sudah di PAW,” jelasnya.
KENN












