Kuasa Hukum CT Bantah Tuduhan Penelantaran, Kliennya Siap Membuktikan

Yosep Titirlolobi Kuasa Hukum
Direktur LBH GERIMIS Yosep Titirlolobi, S.H / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong– Langkah hukum FS terkait penelantaran dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta yang diduga dilakukan suaminya yang merupakan oknum pegawai PT Pelni berinisial CT, pihak terlapor pun angkat bicara.

Kuasa hukum terlapor, Yosep Titirlolobi, S.H menegaskan, dugaan penelantaran dan penganiayaan psikis yang dilaporkan FS terhadap kliennya tidak dinilai sepihak. Pihaknya menghormati proses hukum, tetapi siap menunjukkan bukti yang menurutnya dapat memberikan gambaran berbeda mengenai tanggung jawab kliennya terhadap keluarga.

CT memiliki bukti transaksi keuangan yang menurutnya menunjukkan adanya pemberian nafkah dan pemenuhan kebutuhan keluarga selama hubungan rumah tangga CT dan FS.

“Informasi mengenai dugaan penelantaran tersebut menurut kami tidak sesuai dengan fakta yang kami ketahui. Klien kami tetap menjalankan tanggung jawabnya, termasuk memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan anak yang selama ini diasuh bersama,” tegas Yosep dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi koreri.com, Selasa (6/10/2026) malam.

Titirloloby menyebut, bukti tersebut nantinya dapat disampaikan kepada penyidik maupun dalam proses hukum apabila diperlukan. Karena itu, ia meminta seluruh tuduhan terhadap kliennya dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kami memiliki bukti transaksi rekening yang menurut kami menunjukkan adanya pemberian nafkah dan pemenuhan kebutuhan keluarga. Bukti tersebut nantinya dapat disampaikan dalam proses hukum apabila memang diperlukan,” jelas Direktur LBH Gerimis itu.

Selain persoalan nafkah, Yosep menjelaskan status anak yang selama ini diasuh CKT dan FS. Menurutnya, anak tersebut merupakan anak dari teman FS yang kemudian diasuh bersama berdasarkan kesepakatan ketika keduanya masih menjalani kehidupan rumah tangga.

“Anak tersebut merupakan anak dari teman Ibu FS yang kemudian diasuh bersama oleh klien kami dan Ibu FS. Selama mereka masih bersama, klien kami tetap memberikan perhatian dan memenuhi kebutuhan anak tersebut. Hal itu juga didukung dengan bukti transaksi keuangan yang kami miliki,” kata Yosep.

Yosep menegaskan CKT tidak bermaksud mengabaikan FS maupun anak yang selama ini diasuh bersama. Bahkan, menurutnya, kliennya masih memiliki keterikatan emosional dengan anak tersebut.

“Menurut keterangan klien kami, tidak ada niat untuk menelantarkan Ibu FS maupun anak tersebut. Bahkan apabila Ibu FS mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan anak, klien kami menyatakan siap mengambil tanggung jawab pengasuhan karena sudah memiliki kedekatan emosional dengan anak tersebut,” jelas Yosep.

Dalam persoalan pengasuhan, Yosep mengatakan CKT siap menjalankan kewajiban sesuai keputusan pengadilan. Pihaknya juga tidak mempersoalkan apabila pengasuhan nantinya diberikan kepada FS.

“Apabila dalam putusan pengadilan hak pengasuhan anak diberikan kepada Ibu FS, klien kami menyatakan siap menjalankan kewajibannya memberikan nafkah. Sebaliknya, apabila pengasuhan diberikan kepada klien kami, beliau juga siap menjalankan tanggung jawab pengasuhan tersebut,” kata Yosep.

Mengenai laporan dugaan KDRT psikis dan penelantaran yang kini berproses, Yosep memilih tidak mendahului hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kami menghormati laporan yang disampaikan oleh Ibu FS bersama kuasa hukumnya. Kami menyerahkan proses tersebut kepada penyidik dan berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, serta berdasarkan bukti dan keterangan dari semua pihak,” tutur Yosep.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak ingin menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana sebelum proses penyelidikan dan penyidikan selesai.

“Mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Kami tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Yosep.

Sikap tersebut sekaligus menjadi ruang klarifikasi dari pihak CKT setelah laporan FS mencuat ke publik. Yosep meminta persoalan rumah tangga tersebut dilihat secara utuh karena masing-masing pihak memiliki perspektif dan kepentingan hukum yang berbeda.

“Menurut kami, persoalan rumah tangga merupakan persoalan yang kompleks dan tentu masing-masing pihak memiliki sudut pandang. Karena itu, kami berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan satu sisi,” katanya.

Di tengah laporan dugaan KDRT dan penelantaran, proses perceraian CKT dan FS juga telah masuk ke pengadilan. Yosep mengatakan proses tersebut berjalan sesuai mekanisme hukum.

“Untuk perkara perceraian, prosesnya sudah diajukan ke pengadilan dan tahapan persidangan telah berjalan. Karena perkara tersebut masih berproses, kami menghormati mekanisme hukum yang sedang ditempuh oleh kedua belah pihak,” ungkapnya.

Yosep menjelaskan keputusan mengajukan perceraian merupakan pilihan CKT setelah melalui berbagai pertimbangan dalam kehidupan rumah tangga.

“Keputusan untuk mengajukan perceraian merupakan keputusan klien kami setelah melalui berbagai pertimbangan dalam kehidupan rumah tangga. Karena prosesnya sudah berada di pengadilan, kami menyerahkan penilaian mengenai pokok persoalannya kepada majelis hakim,” kata Yosep.

Menurut Yosep, dinamika rumah tangga turut menjadi pertimbangan kliennya dalam menempuh proses perceraian. Namun, pihaknya memilih menyampaikan detail persoalan melalui jalur hukum.

“Ada dinamika dalam rumah tangga yang kemudian menjadi pertimbangan klien kami untuk menempuh proses perceraian. Mengenai detail persoalannya, tentu akan kami sampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Yosep juga menjelaskan mengenai perpindahan tugas CKT dari Sorong ke Kaimana. Menurutnya, penugasan tersebut menjadi bagian dari dinamika yang turut memengaruhi kehidupan rumah tangga kedua pihak.

“Klien kami sebelumnya bertugas di Sorong dan kemudian mendapat penugasan di Kaimana. Dalam situasi tersebut, klien kami juga pernah mengajak Ibu FS untuk ikut tinggal di Kaimana. Namun, keputusan mengenai tempat tinggal merupakan pilihan masing-masing pihak,” jelas Yosep.

Terkait nafkah, kuasa hukum CKT meminta persoalan tersebut tidak disimpulkan sebelum ada keputusan pengadilan. Ia menilai besaran kewajiban harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan kebutuhan anak.

“Mengenai besaran nafkah, kami berharap semuanya dapat ditentukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi, kebutuhan anak, serta ketentuan hukum yang berlaku. Klien kami tetap berkomitmen memenuhi kewajibannya sesuai keputusan pengadilan,” kata Yosep.

Ia kembali menegaskan bahwa pembuktian mengenai nafkah maupun dugaan penelantaran sebaiknya ditempatkan dalam mekanisme hukum, bukan berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

“Kami berharap persoalan mengenai besaran nafkah dibicarakan dan diputuskan melalui mekanisme hukum dengan mempertimbangkan kemampuan kedua pihak dan terutama kebutuhan anak. Jadi, kami tidak ingin mendahului keputusan pengadilan,” pungkasnya.

RED