Koreri.com, Sorong– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado resmi memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubenur Papua Barat Daya terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai sengketa penetapan anggota DPR Papua Barat Daya jalur pengangkatan.
Pemanggilan itu menjadi langkah lanjutan setelah Simon Petrus Baru melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan PTTUN Manado yang memenangkan gugatannya.
Kuasa hukum Simon Petrus Baru, Yosep Titirlolobi, S.H., dan La Ode Abdul Munir, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengatakan PTTUN Manado telah menerbitkan Surat Panggilan Nomor 9/Was.Eks/G/2025/PT.TUN.MDO tertanggal 21 September 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada para pihak, termasuk Mendagri sebagai Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Termohon Eksekusi, Gubernur Papua Barat Daya sebagai Tergugat I/Turut Termohon Kasasi, Yeremias Yanuarius Sedik sebagai Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi I, serta Simon Petrus Baru sebagai Penggugat/Termohon Kasasi/Pemohon Eksekusi.
“Surat panggilan ini berdasarkan perintah Ketua PTTUN Manado sesuai ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” jelas Yosep Titirlolobi dalam keterangan persnya kepada wartawan di Sorong, Rabu (7/10/2026).
Menurut Yosep, permohonan eksekusi telah diajukan dan diterima Kepaniteraan PTTUN Manado pada 2 September 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebatas di atas kertas.
Sengketa ini bermula dari Putusan PTTUN Manado Nomor 9/G/2025/PT.TUN.MDO tanggal 2 Desember 2025 yang mengabulkan gugatan Simon Petrus Baru.
Dalam amar putusannya, PTTUN Manado membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2028 Tahun 2025 terkait pengangkatan anggota DPR Papua Barat Daya.
Pengadilan juga mewajibkan Mendagri mencabut keputusan tersebut serta menetapkan dan melantik Simon Petrus Baru sebagai anggota DPR Papua Barat Daya jalur Otsus masa jabatan 2024-2029 untuk menggantikan Yeremias Yanuarius Sedik dari daerah pengangkatan (Dapeng) Kabupaten Tambrauw nomor urut 9.
Putusan tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 184/K/TUN/2026 menolak permohonan kasasi Mendagri dan Yeremias Yanuarius Sedik.
Bagi Yosep, putusan MA tersebut mempertegas posisi hukum kliennya sekaligus membuka jalan bagi pelaksanaan putusan PTTUN Manado. “Ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, pejabat tata usaha negara memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakannya,” tandasnya.
PTTUN Manado selanjutnya menjadwalkan pemanggilan para pihak untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan putusan tersebut. Para pihak dijadwalkan menghadap Ketua PTTUN Manado pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 10.00 WITA di ruang sidang pengadilan.
Pemanggilan ini menjadi penting karena persoalan tidak lagi semata menyangkut siapa yang memenangkan perkara, tetapi bagaimana putusan pengadilan yang telah inkracht benar-benar dijalankan oleh pejabat negara.
Yosep menegaskan, apabila pejabat negara, termasuk Mendagri, mengabaikan atau menolak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi persoalan kepatuhan hukum pejabat pemerintahan.
“Konsekuensi hukum sudah menanti apabila putusan pengadilan yang telah inkracht tidak dilaksanakan,” tegasnya.
RED












