Koreri.com, Timika – Momen puncak Gebyar Sadar Pajak Daerah PBB-P2 dan PBJT Tahun 2026 berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Selasa (6/10/2026).
Total sebanyak 61 wajib pajak yang berhasil memenangkan undian dalam acara puncak tersebut. Dengan satu unit sepeda motor yang diserahkan Wakil Bupati Mimika Emanuel kepada pemenang hadiah utama.
Sekretaris Bapenda Mimika Hendrikus Setitit mengatakan Gebyar Sadar Pajak Daerah 2026 berlangsung sejak 1 Mei hingga 1 Oktober 2026.
Program tersebut, merupakan bentuk apresiasi Pemkab Mimika kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Ia merincikan, jumlah partisipasi tahun ini meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025 terdapat 1.680 partisipasi dengan total transaksi Rp975.021.306, sedangkan pada 2026 tercatat 5.932 partisipasi dengan total transaksi mencapai Rp2.026.726.96.
“Peningkatan ini menunjukkan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam program Gebyar Sadar Pajak Daerah dan menjadi motivasi bagi Bapenda untuk terus meningkatkan pelayanan serta edukasi perpajakan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain memberikan apresiasi melalui Gebyar Sadar Pajak, Pemkab Mimika juga memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak berdasarkan Keputusan Bupati Mimika Nomor 26 Tahun 2026.
Penghapusan denda tersebut berlaku bagi tunggakan PBB-P2 periode 2016 hingga 2026. Relaksasi diberikan sampai 30 November 2026.
“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan sebelum penghapusan denda ditutup,” pungkas Hendrikus.
TIM












