Karhutla Ancam Maluku, Rutasouw Desak Pemda Turun Langsung ke Lapangan

Julius M. Rutasouw DPRD Maluku
Legislator DPRD Maluku, Julius M. Rutasouw, / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Maluku mendapat perhatian anggota DPRD Provinsi Maluku, Drs. Julius M. Rutasouw.

Legislator DPRD Maluku dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku V, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu mendesak pemerintah daerah agar tidak hanya mengandalkan laporan administratif dalam menangani karhutla, tetapi memastikan kondisi di lapangan dipantau dan ditangani secara langsung.

Sorotan tersebut disampaikan di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan kerentanan wilayah Maluku terhadap kebakaran. BNPB sebelumnya melaporkan karhutla di Kabupaten Seram Bagian Timur, sementara SBB menghadapi dampak kekeringan yang menyebabkan berkurangnya sumber air warga,”ujar Rutasouw kepada media ini di Ambon, Rabu (7/10/2026).

Kondisi kering juga menjadi perhatian Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Vegetasi, daun kering dan bahan organik di kawasan hutan dinilai semakin mudah terbakar sehingga aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dengan api perlu diwaspadai.

Dalam konteks tersebut, Rutasouw meminta pemerintah daerah memperkuat respons terhadap potensi maupun kejadian karhutla, terutama di wilayah yang memiliki kawasan perkebunan dan permukiman masyarakat.

Menurutnya, dampak karhutla tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan lingkungan. Kebakaran dapat mengancam aktivitas masyarakat, lahan pertanian dan perkebunan, sekaligus mengganggu kualitas udara.

“Jangan hanya menerima laporan dari atas meja. Pemerintah harus turun langsung ke lapangan dan memastikan kondisi masyarakat serta wilayah yang terdampak,” demikian penekanan Rutasouw sebagaimana disampaikan dalam pernyataannya.

Ia juga mendorong koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, BPBD, Dinas Kehutanan, aparat keamanan, pemerintah desa/negeri dan masyarakat dalam mencegah meluasnya kebakaran.

Peringatan kewaspadaan juga telah disampaikan BMKG. Berdasarkan pembaruan SPARTAN pada 5 Oktober 2026, tingkat kemudahan terbakar bahan permukaan tanah di Maluku berada pada kategori sedang hingga sangat mudah terbakar.

Karena itu, pengawasan titik rawan, respons cepat terhadap laporan kebakaran, edukasi masyarakat serta pencegahan pembakaran lahan menjadi bagian penting dalam menghadapi kondisi kemarau saat ini.

Keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan, kata Rutasouw, harus menjadi perhatian utama dalam setiap langkah penanganan karhutla di Maluku.

klaim spesifik mengenai asap yang sudah masuk kampung serta tanaman pala dan cengkeh yang terbakar sebaiknya disertai lokasi dan sumber lapangan sebelum dipublikasikan sebagai fakta.

RLS