Ini Penyebab GL Nekat Membunuh Kekasih Gelapnya

WhatsApp Image 2021 06 10 at 09.10.07
Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon saat bincang - bincang dengan tersangka GL usai press rilis di Mapolres Jayapura, Sentani, Rabu (9/6/2021). Foto: Humas Polres Jayapura

Koreri.com, Sentani – Tim Opsnal gabungan Polres Jayapura berhasil menangkap GL (23) pelaku pembunuhan seorang perempuan yang mayatnya ditemukan warga dalam keadaan telungkup dilokasi kuburan Nasendi, Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura.

Mayat wanita itu kemudian ditemukan warga setempat pada Minggu (6/6/2021) pagi dengan kondisi sudah membusuk dan menimbulkan bau tak sedap.

Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku yang berinisial GL (23), warga APO Kali, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura berprofesi sebagai pekerja di gudang saga itu ditangkap karena terlibat pembunuhan terhadap MSE (27) yang merupakan kekasih pelaku sendiri pada hari Rabu 2 Juni 2021.

Pelaku kemudian dibawa tim opsnal gabungan ke Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Pelaku telah ditahan sejak tanggal 8 Juni 2021 hingga saat ini di Mapolres Jayapura dan telah ditetapkan tersangka, setelah memintai keterangan saksi- saksi dan juga pengakuan tersangka maupun dengan adanya barang bukti yang telah kita amankan,” kata Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon, dalam rilisnya di Halaman Mapolres Jayapura, Sentani, Rabu (9/6/2021).

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon, mengatakan pelaku nekat membunuh korban karena emosi atau jengkel yang dipicu dari permasalahan ekonomi.

“Pelaku dan korban awalnya ribut di messnya, kemudian pelaku pergi kerja dan pelaku pulang sekitar jam 3 sore ke mess. Pada saat itu, korban juga masih marah-marah dan pelaku tidak menghiraukan korban yang sedang marah-marah,” ujar Kapolres.

Dijelaskan, pelaku dan korban memiliki hubungan gelap selama 2 tahun. Namun selama menjalin hubungan gelap itu, mereka sering bertengkar hingga akhirnya pelaku nekat menghabisi kekasihnya itu dengan cara memukul dan mencekik leher.

“Pelaku pun emosi mendengarnya, sehingga langsung memukul wajah korban sebanyak 3 kali hingga korban terjatuh dikasur kemudian pelaku langsung mencekik leher korban dengan kedua tangan selama 30 menit sampai korban tidak bergerak,” ujarnya.

“Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, pelaku lalu membungkus korban dengan kain seprai yang telah terpasang dikasur. Pada saat itu sudah sekitar pukul 20.00 WIT, kemudian pelaku baring-baring di bawah kaki korban dengan posisi kepala pelaku dikasur dan badan pelaku di lantai,” jelas Kapolres.

Untuk menghilangkan jejak, kata Kaporles, pelaku langsung membawa korban menuju ke Distrik Sentani Barat dan sesampainya di tempat yang dirasa aman, maka pelaku langsung berhenti dan mengangkat korban dari mobil serta mendorong jenazah korban ke jurang dan menutupi jenazah korban dengan daun kelapa.

Barang bukti yang diamankan satu lembar sprei warna merah motif Manchester United, 1 buah kasur dengan sarung kasur berwarna coklat, 1 lembar baju berwarna merah dengan motif garis hitam,1 lembar celana dalam boxer, 1 unit trek box, 1 buah handphone merk iphone dan handphone merk vivo.

Atas perbuatan pelaku, kami jerat primer Pasal 338 KUHP Pidana subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

IDI