Koreri.com – Selama masa PPKM Darurat, Pemerintah mewajibkan perkantoran untuk menerapkan kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Aturan ini berlaku bagi perkantoran di sektor nonesensial.
Sektor esensial dapat menyelenggarakan kegiatan perkantoran dengan batas 50 persen karyawan. Sektor ini mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal yang dipersilakan beroperasi 100 persen mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.
EWT




