Koreri.com, Manokwari– Minuman keras mulai beredar di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui para pendulang emas, hal ini membuat Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor angkat bicara.
Wonggor menegaskan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Arfak harus mengambil langkah tegas untuk melarang penjualan minuman keras (Miras) di negeri diatas awan ini.
Mantan anggota DPRD Pegaf itu mendorong agar pemerintah setempat dapat mengadopsi peraturann daerah (Perda) yang sudah dibuat pemenrintah Kabupaten Manokwari tentang larangan penjualan miras.
“Kabupaten Manokwari kan sudah Perda tentang larangan miras dan sebenarnya kita bisa dorong untuk Kabupaten Pegaf adopsi, karena miras ini sudah beredar di daerah gunung ini, apalagi mayambouw yang dekat dengan Warmare dan Manokwari maka akses lebih cepat,” kata Orgenes Wonggor kepada wartawan usai saat menghadiri menghadiri KKR dan Seminar yang diselenggarakan MD GPKAI Jemaaf Pniel Indabri, Pegaf, Minggu (11/7/2021).
Dikatakan Ketua DPR Papua Barat bahwa akibat Dari konsumsi miras ini dipastikan ada tindakan kekerasan bahkan pembunuhan terjadi setiap waktu, dengan kondisi seperti ini maka langkah pemerintah daerah dibutuhkan segera.
Sinergitas pemerintah dan DPRD Pegunungan Pegunungan dalam membentuk peraturan daerah harus dilaksanakan dalam rangka menyelamatkan generasi muda dari pengaruh minuman keras.
KENN