Soal Kursi Kosong Gerindra, Ketua KPU Maluku : Tunggu Putusan MA

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun
Ketua KPUD Maluku, Syamsul Rifan Kubangun

Koreri.com, Ambon – Sengketa Pileg antara dua calon dari Partai Gerindra untuk mengisi satu kursi yang kosong di DPRD Maluku hingga saat ini sementara berproses di lembaga peradilan.

Terkait hal ini, Komisi I DPRD Maluku mendiskusikan hal tersebut bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Ketua KPUD Maluku, Syamsul Rifan Kubangun menegaskan, pengisian jabatan anggota Dewan dapil Kota Ambon dari Fraksi Partai Gerindra, harus menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penegasan ini disampaikan kepada wartawan di ruang Komisi I, seusai mengikuti rapat kerja antara KPUD, DPD Partai Gerindra dan Komisi I DPRD Maluku, Selasa (24/8/2021).

“Jadi, mengenai masalah partai Gerindra ini, kami KPU akan menunggu keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI dan ini akan disampaikan juga serta menjadi atensi kami KPU serta kami juga akan menyampaikan yang berkaitan dengan tambahan laporan dan penjelasan serta petunjuk dari KPU RI,” tegasnya.

Tentang desakan dari Partai Gerindra, Kubangun mengaku telah menyampaikan secara perlakuan, secara prinsip serta mekanisme Komisi I.

“Prinsipnya KPU Maluku menunggu putusan hukum tetap dan kemudian KPU Maluku akan menyampaikan kepada KPU RI untuk mendapatkan petunjuk dari arahan selanjutnya,” sambungnya.

Kubangun menambahkan, salah satu jatah kursi yang kosong ini hampir sama juga dengan perlakuan KPU kepada PDI Perjuangan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra mengatakan, rapat kerja yang dilakukan bersama KPU ini menindaklanjuti surat masuk DPD Partai Gerindra terkait pengisian anggota parlemen.

“Kita ini hanya menindaklanjuti surat DPD Partai Gerindra terkait pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon,” jelasnya.

Karena itu, Komisi I akan tetap menunggu putusan Partai Gerindra yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga prosesnya akan berjalan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

JFL