Koreri.com, Jayapura (9/2) – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkotika di wilayah itu selama Januari hingga awal Februari 2019.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas, mengatakan dari 8 kasus narkotika dan obat terlarang (Narkoba) yang ditangani pihaknya berhasil menetapkan 12 orang tersangka.
“Jadi, dari delapan kasus, 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan semuanya warga Negara Indonesia,” terangnya di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (8/2/2019).
Lanjut Urbinas, barang bukti yang sudah diamankan dari 8 kasus narkoba ini seberat 95,8 gram sabu dan 15 butir pil ekstasi, serta 5,626 kilogram ganja kering.
“Kebanyakan kasus yang diungkap untuk awal tahun yakni ganja. Rata-rata ganja asal PNG sedangkan sabu sendiri berasal dari luar Papua,” sambungnya.
Perwira berpangkat dua bunga melati ini menambahkan saat ini ada delapan kasus lainnya masih dalam proses sidik oleh Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota.
VDM
























