2 Tersangka Korupsi di Kecamatan Selaru Belum Ditahan

Ilustrasi kasus hukum2

Koreri.com, Ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar hingga kini belum menahan ZE alias Zakarias dan DZB sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah Kecamatan Selaru pada pertengahan Februari 2022.

“Kedua tersangka memang belum ditahan, namun hari ini telah dilakukan penyerahan tahap pertama dari jaksa penyidik kepada penuntut umum,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi di Ambon, Jumat (20/5/2022).

Tersangka ZE yang merupakan mantan Camat Selaru bersama stafnya DZB alias Dorsina selaku bendahara diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD Maluku Tenggara Barat Tahun 2018 yang merugikan negara sebesar Rp625,2 juta.

Menurut dia, penyerahan berkas perkara tahap dua tersangka ini bertujuan agar penuntut umum melakukan penelitian lebih saksama terhadap berkas dimaksud baik dari kelengkapan formil maupun materiil.

“Bila berkasnya dinyatakan belum lengkap maka penuntut umum akan mengembalikan lagi kepada penyidik,” ucapnya.

Untuk diketahui, ZE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Sementara DZB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

ZAN