• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Minggu, Februari 28, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mantan Ketua KPU Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada Tolikara 2017

9 Desember 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Mantan Ketua KPU Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada Tolikara 2017
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Papua menetapkan mantan ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi yang saat ini masih aktif komunisioner KPU jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Tolikara Tahun 2017 sebesar Rp. 19.849. 505.610,-

Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/280/XI/2020/SPKT Polda Papua tanggal 28 November 2020 dan risalah hasil ekspose dari BPKP Perwakilan Propinsi Papua tanggal 4 Desember 2020 bahwa terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan proposal pengajuan dari KPU Kabupaten Tolikara berpotensi merugikan Keuangan Negara Rp. 6.018.458.150,- (Enam Milyar Delapan Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, kemudian telah dilakukan gelar perkara dan penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA di rutan Mapolda Papua tanggal 4 – 23 Desember 2020 untuk proses hukum.

“Jadi, tersangka sudah kami tahan di rutan Mapolda Papua sejak beberapa waktu lalu untuk menjalani proses hukumnya,” kata Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Mathius Fakhiri dalam keterangan persnya, Keerom, Rabu (9/12/2020).

Apakah ada tersangka tambahan, Lanjut Wakapolda masih akan didalami lagi, yang jelas hingga saat ini penyidik masih terus bekerja.

“Kami masih akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi Ahli, dan secepatnya barang bukti berupa dokumen akan di limpahkan,” ujarnya.

Adapun rencana tindak lanjut penyidik dalam kasus ini adalah melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara tambahan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua, mencari dan menemukan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, yang belum didapat oleh Penyidik, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Adam Arisoi, melakukan pemeriksaan terhadap ahli-ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut dan meningkatkan status tersangka yang lain, apabila ditemukan minimal 2 alat bukti terhadap perkara dugaan korupsi ini.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan / atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

VER

Berita Terkait

JPU Tuntut Ketua KPU Supiori 5 Tahun Penjara

Seorang Kadis di Supiori Jadi Tersangka Korupsi

13 September 2020

Koreri.com Jayapura - Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam waktu dekat akan menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi kasus pembangunan jembatan...

Berita Selanjutnya
Jadi Tersangka Korupsi, Direktur PAK-HAM Papua Resmi Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Direktur PAK-HAM Papua Resmi Ditahan

Rekomendasi

Polisi Akan Tilang Pengendara Mabuk Dijalan

Polisi Akan Tilang Pengendara Mabuk Dijalan

3 bulan ago
Warga Subsay Ingatkan Pemerintah Soal Janji Alm Demas Mandacan

Warga Subsay Ingatkan Pemerintah Soal Janji Alm Demas Mandacan

6 hari ago

Populer

  • Pikiran Bupati Kasihiw Belum Mampu Diterjemahkan Pimpinan OPD

    Pikiran Bupati Kasihiw Belum Mampu Diterjemahkan Pimpinan OPD

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bukti SDM Jebolan P2TIM, 16 Anak Teluk Kerja di Batam

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • SDM Jebolan P2TIM Bermanfaat Untuk Teluk Bintuni

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • PN Sorong Batalkan Penetapan Tersangka MNU

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Refra dan Warinuusy Apresiasi Putusan PT Jayapura Menangkan Kliennya

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In