Koreri.com Jayapura – Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam waktu dekat akan menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi kasus pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori, setelah pihaknya menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap (P-21).
“Kami telah menerbitkan surat P-21 terhadap Polres Supiori terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Supiori,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor , Erwin PH Saragih, ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).
Dijelaskan, Kadis PUPR Supiori yang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG, dan rekannya DK merupakan kontraktor, dimana keduanya terlibat kasus pembangunan jembatan yang tidak rampung dengan total anggaran Rp3.4 Miliar di tahun 2015.
“Pekerjaan jembatan itu tidak selesai yang mana hasil pemeriksaan dan audit BPK, kerugian negara mencapai Rp460.423.059,23,” bebernya.
Atas perbuatannya, WG dan rekannya DK dijerat Pasal 2, 3, jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Berkas perkara sudah kami nyatakan lengkap dan dalam waktu dekat tersangka serta barang bukti akan dilimpahkan ke kami untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura guna diproses,” tegasnya.
Kajari pun menambahkan kasus dugaan korupsi ini sempat menjadi pertanyaan bagi masyarakat sejauh mana prosesnya, namun akhirnya kasus ini pun naik dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Kasus ini sudah lama bolak-balik Polres Supiori dan Kejaksaan Biak, tapi akhirnya bisa P-21 juga,” tukasnya.
OZIE