• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Selasa, Maret 2, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Seorang Kadis di Supiori Jadi Tersangka Korupsi

13 September 2020
Di Hukum & Kriminal
0
JPU Tuntut Ketua KPU Supiori 5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com Jayapura – Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam waktu dekat akan menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi kasus pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori, setelah pihaknya menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap (P-21).

“Kami telah menerbitkan surat P-21 terhadap Polres Supiori terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Supiori,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor , Erwin PH Saragih, ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).

Dijelaskan, Kadis PUPR Supiori yang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG, dan rekannya DK merupakan kontraktor, dimana keduanya terlibat kasus pembangunan jembatan yang tidak rampung dengan total anggaran Rp3.4 Miliar di tahun 2015.

“Pekerjaan jembatan itu tidak selesai yang mana hasil pemeriksaan dan audit BPK, kerugian negara mencapai Rp460.423.059,23,” bebernya.

Atas perbuatannya, WG dan rekannya DK dijerat Pasal 2, 3, jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Berkas perkara sudah kami nyatakan lengkap dan dalam waktu dekat tersangka serta barang bukti akan dilimpahkan ke kami untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura guna diproses,” tegasnya.

Kajari pun menambahkan kasus dugaan korupsi ini sempat menjadi pertanyaan bagi masyarakat sejauh mana prosesnya, namun akhirnya kasus ini pun naik dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Kasus ini sudah lama bolak-balik Polres Supiori dan Kejaksaan Biak, tapi akhirnya bisa P-21 juga,” tukasnya.

OZIE

Berita Terkait

Polri : Keluarga Sudah Ketahui Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

Polri : Keluarga Sudah Ketahui Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

10 Februari 2021

Koreri.com, Jakarta - Polri menyatakan bahwa pihak keluarga sudah mengetahui jenis penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher...

Mantan Ketua KPU Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada Tolikara 2017

Mantan Ketua KPU Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada Tolikara 2017

9 Desember 2020

Koreri.com, Jayapura - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Papua menetapkan mantan ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi yang saat...

JPU Tuntut Ketua KPU Supiori 5 Tahun Penjara

Anggota DRPD Biak Terdakwa Penganiaya Dijeblos ke Lapas Biak

25 November 2020

Koreri.com, Jayapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor resmi menahan terdakwa DN oknum anggota DRPD aktif yang terlibat dalam kasus...

FA dan SA Terancam 12 Tahun Penjara

FA dan SA Terancam 12 Tahun Penjara

23 November 2020

Koreri.com, Jayapura - Penyidik Reserse Narkoba Polresta Jayapura resmi menyerahkan dua tersangka penyalagunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di...

Soal Putusan Buchtar Cs, Kajati Papua Belum Pastikan Ajukan Banding

Apresiasi Kinerja Kejari Biak Numfor, Ini Catatan Kajati Papua

23 September 2020

Koreri.com, Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua mengapresiasi kinerja kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH. Saragih, yang terus menindak dan...

Penyidik Narkoba Resta Jayapura Kota Serahkan AAI ke JPU

Penyidik Narkoba Resta Jayapura Kota Serahkan AAI ke JPU

27 Agustus 2020

Koreri.com, Jayapura - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka AAI (24) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut...

Berita Selanjutnya
Jahja Rumra : Masjid Istiqomah APO Bengkel Butuh Sentuhan Pembangunan

Jahja Rumra : Masjid Istiqomah APO Bengkel Butuh Sentuhan Pembangunan

Rekomendasi

Koperasi Kodim 1710/Mimika Gelar RAT Tutup Buku 2020

Koperasi Kodim 1710/Mimika Gelar RAT Tutup Buku 2020

1 bulan ago
Polres Mamteng Salurkan Beras Bantuan Mabes Polri Tahap II

Polres Mamteng Salurkan Beras Bantuan Mabes Polri Tahap II

8 bulan ago

Populer

  • Inilah Sikap Gubernur Atas Insiden Yang Menimpa Mahasiswa Papua

    Penjelasan Gubernur Enembe Soal Dualisme Pelantikan Sekda Papua

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Dilantik Jadi Sekda Papua, Ini Pesan Mendagri Kepada Dance Flassy

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Pemprov Papua Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus 1,8 Triliun

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Mendagri Lantik Sekda Definitif, Wagub Papua Lantik Penjabat Sekda

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • KKB Tembak Personel TNI-Polri di Mile 53 Tembagapura

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In