Konsultan Hukum Pemkot Sorong Klarifikasi Undangan Mediasi Binmas

IMG 20221215 WA0001
Legal Consultant Pemkot Sorong Max Mahare,S.H (Foto : Istimewa)

Koreri.com, Sorong – Terkait dengan status di Media Sosial milik akun Facebook Yosep Tanimbar Papua, dengan tulisan “Hallo PJ Walikota Sorong Jangan Lupa Ya Hadir di Kantor POLISI Sebelum Kami Ambil Langkah Hukum Selanjutnya,”  Legal Consultant Pemkot Sorong Max Mahare,S.H angkat bicara  yang ada hubungannya dengan pengaduan Yulince Hosio.

“Ceritanya begini, Yulince Hosio, yang lahir di Jayapura pada tanggal, 14 Juli 1982 adalah anak kandung dari Bapak Jusach Eddy Hosio yang notabene adalah Kepala BAPPEDA Kota Sorong yang pertama, telah membuat pengaduan kepada Binmas Polres Sorong Kota terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Abepura Jayapura atas nama Jusach Eddy Hosio yang dijadikan Asrama Kota Sorong yang d

ibangun oleh Pemkot Sorong. Kemudian, atas pengaduan tersebut  di respon oleh Binmas Polres Sorong Kota dengan membuat Undangan Mediasi dan “undangan mediasi tersebut dititip” oleh Binmas Polres Sorong kepada adikku Yosep Titirloloby pada tanggal, 14 Desember 2022 dan lalu undangan mediasi dimaksud pula diuploud di facebook “seolah-olah Pj. Walikota sedang mengalami persoalan hukum besar jika Pj. Walikota tidak hadir di Kantor POLISI” jelas Max Mahare melalui siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (15/12/2022).

Selaku Legal Consultant Pemkot Sorong Max akan memberikan penjelasan terkait status facebook yang sudah beredar dan telah menjadi konsumsi masyarakat umum, terutama pada Group-Group WA, baik di Lingkungan Pemkot Sorong maupun kemungkinan  di Group WA diluar Lingkungan Pemkot Sorong agar masalah ini jelas pada publik.

Dijelaskannya bahwa, seandainya Binmas Polres Sorong Kota “paham hukum” maka undangan mediasi itu tidak perlu ada/ diterbitkan. Mengapa…?. Yang pertama terkait Locus Delicti dan tempus Delicti pembangunan Asrama Kota Sorong berada di Abepura-Jayapura, oleh karena itu kewenangan berada pada Polres Jayapura Kota atau Polsek Abepura karena tanah yang dimaksud berada di Wilayah Hukum Polsek Abepura-Jayapura.

Kedua, “Bapak Jusach Eddy Hosio ini masih hidup” dan mempunyai hak penuh atas tanah tersebut, sedangkan Yulince Hosio adalah anak dari Jusach Eddy Hosio namun “belum disebut sebagai Ahli Waris”, sebab Jusach Eddy Hosio masih hidup dan oleh karena itu tidak berhak membuat pengaduan sepanjang Bapaknya masih hidup.

“Oleh karena itu, lewat media ini, Saya mengajukan permohonan maaf kepada Kapolres Sorong Kota bahwa Saya “akan memberikan advis hukum” kepada Pj. Walikota Sorong “untuk tidak memerintahkan” kepada Kadis Pertanahan Kota Sorong “untuk datang memberikan klarifikasi” di Binmas Polres Sorong sebab Locus Delicti (tempat kejadian perkara) dan tempus Delicti (waktu kejadian perkara) pada saat pembangunan Asrama Kota Sorong berada di Abepura-Jayapura dan bukan di Kota Sorong. Mending Kadis Pertanahan Kota Sorong mengurus dokumen tanah yang di Abepura-Jayapura yang dilaporkan ke Binmas Polres Sorong untuk dicatat sebagai Asset Pemkot Sorong dengan Bapak Jusach Eddy Hosio,” ujarnya.

“Selain itu, Saya mohon Kapolres Sorong Kota untuk menegur atau memberikan Sanksi Anggota Binmas Polres Sorong Kota “yang telah menitip surat Undangan Mediasi” kepada Rekan sejawat Yoseph Titirloloby karena “tidak etis” yang mengakibatkan adiiku Yosep Titirloloby menguploud di facebook yang sudah menjadi komsunsi publik, selain itu undangan mediasi yang dilayangkan oleh Binmas Polres Sorong Kota “tidak beretika dan prosedural” secara langsung mengundang Pj. Walikota Sorong dalam posisi masih pengaduan dalam tahap mediasi. Seandainya toh benar juga posisi tanah berada di Kota Sorong, maka secara etika dan prosedur tidak mengundang Pj. Walikota Sorong secara langsung. Cukup mengundang Kadis Pertanahan Kota Sorong saja,” tuturnya

Max mengingatkan bahwa undangan Mediasi dari Binmas Polres Sorong sama dengan undangan biasa, misalnya undangan acara kegiatan atau pesta perkawinan, tidak datang pun tidak apa-apa, tidak ada unsur paksaan.

Karena ruang lingkup undangan mediasi tidak sama dengan Surat Panggilan terkait proses Penyidikan, yang terdapat Pro Yustisia. Oleh sebab itu, Mahare mohon atensi Kapolres Sorong Kota terkait hal ini agar tidak terulang lagi kedepan di Binmas Sorong Kota, apalagi locus delicti dan tempus delicti bukan berada di Wilayah Hukum Polres Sorong Kota.

“Seandainya adikku Yosep Titirloloby adalah anggota PERADI dibawah kepemimpinan Pof. Dr. Otto Hasibuan, MM., pasti saya sudah mengundang adikku Yosep dan menasehati agar tidak melakukan hal tersebut. Cuman sayangnya, ranah itu tidak dimiliki oleh Saya selaku Sekretaris DPC PERADI Sorong,” tambahnya.

KENN