Koreri.com, Sorong – Terkait Putusan PTUN Jayapura, nomor: 15/G/2022/PTUN.JPR tanggal, 16 November 2022, tim kuasa hukum Wali Kota Sorong resmi telah menyatakan banding melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-Court) pada Senin (28/11/2022).
Bahwa dengan diterbitkannya Akta Permohonan Banding Nomor: 15/G/2022/PTUN.JPR tanggal 28 November 2022 yang ditandatangani Suyadi selaku Panitera PTUN Jayapura, maka posisi putusan tersebut menjadi status quo yang artinya posisi perkara kembali dalam keadaan semula sampai dengan Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar menjatuhkan putusan.
Kordinator tim kuasa hukum Wali Kota Sorong Max Mahare, S.H mengatakan, melalui permohonan banding ini pihaknya ingin memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya agar masalah hukum menjadi terang.
Bahwa sesungguhnya apa yang menjadi tuntutan Yakob Karet dan Putusan PTUN Jayapura terkait obyek sengketa yaitu keputusan Wali Kota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022, Tanggal 17 Juni 2022 terkait mutasi dari jabatan Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Wali Kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan agar dibatalkan dan mewajibkan Wali Kota Sorong untuk mencabut keputusan tersebut sesungguhnya telah dipenuhi oleh Wali Kota Sorong sejak tanggal 22 Agustus 2022.
“Secara hukum Wali Kota Sorong telah mereposisi pejabat pada kelembagaan di jajaran Pemerintah Kota Sorong, khususnya sepanjang “Mutasi Jabatan” yang saat itu dijabat oleh Drs. Yakob Karet, M.Si., dalam “Posisi Jabatan” sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong “yang ada pada keputusan obyek sengketa a quo”, telah digantikan oleh Amos Kareth, S.H,” jelas Max Mahare melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (29/11/2022).
Fakta hukum terbukti benar adanya karena sejak tanggal, 22 Agustus 2022, Drs. Yakob Karet, M.Si., adalah Staf ASN Kota Sorong dengan status non job, seketika Keputusan tanggal, 22 Agustus 2022 telah melewati 90 hari yang jatuh temponya pada tanggal, 22 November 2022, dengan demikian Keputusan Walikota Sorong sudah tidak bisa digugat lagi inilah alasannya mengapa Banding baru diajukan tanggal, 28 November 2022
“Karena Tim Kuasa Hukum Walikota membiarkan euforia atau perasaan gembira yang muncul karena Putusan PTUN Jayapura tanggal, 16 November 2022, tapi Kk Yakob Karet lupa gugat SK Walikota tanggal, 22 Agustus 2022 yang mencabut atau mengakhiri SK tanggal, 17 Juni 2022,” tuturnya
Dikatakan Advokad senior ini bahwa dengan dicabutnya SK tanggal, 17 Juni 2022 dengan cara mereposisi Pejabat pada kelembagaan di Jajaran Pemerintah Kota Sorong sesuai SK tanggal, 22 Agustus 2022, maka merujuk pada ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI, Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan, bahwa: Keputusan berakhir apabila: dicabut oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, menegaskan: “Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Keputusan yang dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan Pejabat Pemerintahan menetapkan Keputusan pencabutan”, maka dengan dengan SK tanggal 17 Juni 2022, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bahwa selain itu, salah satu alasan Banding adalah terkait dengan Substansi dari mengapa obyek sengketa dikeluarkan Walikota Sorong, yaitu pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Drs Yakob Karet, M.Si., yaitu telah melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan aturan kepegawaian dan jabatan selama menjabat Sekda Kota Sorong yaitu melakukan mutasi didalam lingkungan Pemerintah Kota Sorong dengan menggunakan kop surat Garuda Emas Pemerintah Kota Sorong dan membuat persetujuan pindah/mutasi dalam Provinsi Papua Barat dan antar Provinsi yang sepatutnya menurut peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan Walikota Sorong sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang pada perkara Tingkat Pertama PTUN Jayapura sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Selain itu sebagian Keterangan Saksi Fatimah Alkadri dihilangkan dalam Putusan, sehingga pertimbangan hukum menjadi tidak jelas, padahal Saksi tersebut membenarkan 39 alat bukti surat dari 76 bukti surat yang diajukan Tim Kuasa Hukum Walikota dan diperlihatkan kepada Saksi dan membenarkannya.
“Saya secara pribadi mau sampaikan secara terbuka buat Kakakku, Yakob Karet bahwa hidup ini adalah pilihan. Apakah Kaka Yakob Karet masih tetap memiliki impian menjadi Sekda Kota Sorong ataukah harus menyembrang ke Gedung sebelah, Gedung Papua Barat Daya yang masih dalam satu pagar dengan Kantor Pemkot Sorong,” ungkap Max
Lanjut Max mengatakan, ketika ingin memilih kembali menjabat Sekda Kota, itulah pilihan hidup, namun mohon untuk “cooling down” dan “hargailah proses hukum perkara ini” sampai dengan titik ujung segala upaya hukum yang akan ditempuh Para pihak.
Sedangkan masih ada tiga tahapan yang harus dilalui dan memakan waktu 2 atau 3 tahun lagi, yaitu Tingkat Banding, Tingkat Kasasi dan Tingkat Peninjauan Kembali dengan tetap dalam posisi sebagai ASN Kota Sorong dengan status non job.
Bahwa suatu impian itu belum tentu bisa menjadi kenyataan, apalagi perkara TUN yang seringkali pada endingnya tidak sesuai harapan Para Pihak yang berperkara.
“Kakak Yakob Karet tahu proses itu dan endingya suatu perkara TUN, akan tetapi Papua Barat Daya adalah langkah pasti tanpa harus bermimpi karena Kakakku Yakob Karet adalah salah satu pejuang dari banyak pejuang berdirinya Papua Barat Daya,” pesan Max Mahare.
RLS
























