Koreri, Ambon – Vance Loppies, pelaku penganiyaan terhadap anak kandungnya GL (3) hingga meninggal dunia dikenakan pasal 80 ayat 4 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta penambahan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara juga.
Kapolresta Ambon dan PP. Lease, Leo Simatupang dalam keterangannya dalam konferensi pers, di Mapolresta setempat menjelaskan aksi aniaya tersebut berlangsung pada Selasa (28/1/2020) dinihari sekitar pukul 00.20 Wit.
Akibat aksi itu, mengakibatkan anak kandungnya meninggal sekitar pukul 01.00 Wit.
Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan pihak kepolisian di rumah tersangka daerah Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Dari keterangan pelaku, dia sementara memandikan korban dan sempat melihat korban buang air. Tetapi korban rewel dan pelaku langsung memukul korban hingga kritis, dan ada beberapa bekas luka pada beberapa bagian tubuh korban,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan, pada kejadian itu, pelaku dipicu oleh minuman keras dan dalam kondisi mabuk.
“Korban merupakan anak ke-3 dari 3 bersaudara,” ungkapnya menambahkan.
Hingga saat ini, pihak reskrim Polresta masih mendalami keterangan dari tersangka.
MP-RR
























