KPU PBD Akan Lakukan COKLIT Data Pemilih 302.695

IMG 20230107 WA0001 1

Koreri.com, Sorong– Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor : 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, pihak penyelenggara pemilu sudah mulai pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 14 Oktober 2022 dan berakhir 21 Juni 2023.

Pelaksana tugas KPU Papua Barat Daya, Abdul Muin Salewe, S.Hut menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil jumlah pemilih per pemutakhiran data berkelanjutan pada bulan September 2022 lalu, tercatat sebanyak 302.695 pemilih yang tersebar di 5 Kabupaten dan 1 Kota Madya.

“Nanti akan dilakukan perekrutan petugas panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih), setelah dilantik baru mereka melakukan pencocokan dan penelitian (COKLIT) dari data pemilih 302.695 di Kabupaten/ Kota, mungkin ada pemilih baru karena pindah domisili atau pemilih pemula,” ujar Muin Salewe saat ditemui awak media ini di Kantor persiapan KPU Papua Barat Daya, Jumat (6/1/2023)

Petugas Pantarlih akan bekerja dua bulan untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih hasil pemuktahiran berkelanjutan itu sehingga menjadi valid. “Data COKLIT akan diplenokan pada KPU Kabupaten/ Kota dan selanjutnya di KPU Provinsi Papua Barat Daya,” tambah mantan ketua KPU Kabupaten Manokwari itu.

KENN