Koreri.com, Saumlaki (25/11) – Dua pengusaha di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resort setempat terkait kasus beras oplosan.
Dalam hal ini terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yakni membuka kemasan akhir pangan beras untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
Keduanya masing-masing ES/I (65), pemilik Toko Selatan dan AL (32) yang juga Bos Toko Sinar Mas.
Bersama keduanya, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres MTB juga menetapkan 8 orang tersangka.
Kapolres MTB, AKBP. Hery Dian Dwiharto dalam pernyataannya, Jumat malam (24/11) mengungkapkan aksi kejahatan yang dilakukan ES/I dan AL dilakukan pada dua tempat berbeda.
Masing-masing di gudang Kasanova yang beralamat di jalan Mathilda Batlayeri kompleks Lorong Surya Saumlaki milik ES/I dan di gudang beras milik AL (32) Bos Toko Sinar Mas, yang beralamat di belakang perumahan KPPN jalan Mathilda Batlayeri Saumlaki.
“ES dan AL ditemukan langsung oleh Anggota Satuan Intelkam Polres MTB yang sedang melakukan operasi dengan Sandi “Pangan Duan Lolat tahun 2017 pada waktu yang berbeda,” terangnya.
Tak sendiri, turut diringkus empat orang anak buah ES masing-masing RT (20), AYN (20), RP (28). Begitu pula, AL (32) diringkus bersama anak buahnya, YIL (30), FXM (21), IM (23), dan YS (37)
Kapolres menjelaskan bahwa para karyawan yang ditangkap saat itu mengaku jika mereka melakukan itu atas perintah majikannya, dengan mengoplos beras berbagai kemasan bermerek yang sudah tidak layak dikonsumsi seperti Dora Emon dan Kuda Terbang.
Lalu dioplos dengan beras bermerek seperti Merak, Ikan Mas, Lumbung dan Permata.
Aksi yang dilakukan kedua pengusaha tersebut sejak Juni dan Oktober 2017.
“Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun penyidik tidak melakukan penahanan karena para tersangka dinilai kooperatif dan dipastikan tidak melarikan diri,” tukasnya.
ES dan empat orang karyawannya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/179/XI/2017/Maluku/Res MTB tanggal 20 November 2017 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/120/XI/2017/Reskrim.
Sementara AL dan 4 orang karyawannya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/181/XI/2017/Maluku/Res MTB dan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Lidik/124/VIII/2017.
Ke 10 tersangka terancam hukuman t tahun penjara.
SML