Koreri.com, Saumlaki (30/11) – Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dinilai kecolongan pasca terungkapnya kasus beras oplosan oleh aparat Kepolisian setempat.
“Jelas-jelas Pemerintah daerah kecolongan, lebih khusus dinas terkait karena tidak maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya atau karena melemahnya fungsi pengawasan terhadap penjualan beras selama ini,” kata Olivier Srue, salah satu Akademisi di Saumlaki, Rabu (29/11).
Dan imbas dari kecolongan itu mengakibatkan masyarakat dikorbankan karena selama ini mengonsumsi beras oplosan.
Pasalnya, beras yang dijual tersebut selain rusak juga telah tercemari obat pembasmi serangga yang dikhawatirkan merugikan kesehatan setiap konsumen.
“Karena itu, pihak yang paling bertanggung jawab atas penemuan beras oplosan milik dua pengusaha di Saumlaki ini adalah Pemerintah daerah,” tegasnya.
Terhadap hal ini, Oliver meminta perhatian serius Bupati.
“Jika pimpinan dinas teknis tak mampu mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani kasus beras oplosan ini, maka Bupati perlu melakukan evaluasi dan bila perlu melakukan pergantian pimpinan,” tegasnya.
Bupati MTB, Petrus Fatlolon dalam pesan singkatnya kepada Badan Kehumasan Daerah (Bakohumasda), Senin (27/11) menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas dalam memberantas maraknya kasus beras oplosan di Saumlaki.
“Terkait beras oplosan, Pemda MTB akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Paling lambat tanggal 1 Desember 2017 akan ada keputusan tegas kepada semua pihak yang terbukti terlibat,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Reskrim Polres MTB menetapkan 10 orang tersangka yang ditemukan melakukan oplosan beras pada dua gudang yang berbeda yakni gudang Kasanova milik ES (bos toko Selatan Saumlaki) dan digudang beras milik AL /pemilik Toko Sinar Mas Saumlaki.
AL dan ES beserta anak buahnya dituntut 5 tahun penjara karena melakukan perbuatan terlarang itu.
SML