RSUD Jayapura didorong proses hukum pihak ketiga

Koreri.com, Jayapura (10/2) – Komisi V DPR Papua mendorong pihak pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura mengambil langkah untuk memproses hukum pihak ketiga atas pekerjaan fiktif yang dilakukan.

Demikian pernyataan Ketua Komisi V DPR Papua, Yan P. Mandenas yang dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

Pasalnya, sesuai laporan Direktur RSUD Jayapura kepada pihaknya, ada beberapa tagihan fiktif yang masuk untuk segera diselesaikan.

“Kami sudah meminta Direktur RSUD Jayapura untuk tidak boleh ada toleransi dan tidak boleh menandatangani tagihan-tagihan tersebut,” cetusnya.

Mandenas juga mendesak pihak RSUD Jayapura untuk segera meminta pertanggung jawaban dari pihak ketiga atas pekerjaan fiktifnya.

“Dan kalau tidak maka segera direkomendasikan ke Kejaksaan untuk diperiksa,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Papua sedang berupaya meningkatkan status RSUD Jayapura melalui standar akreditasi dari RS regional ke RS Nasional namun masih mengalami kendala salah satunya terkait anggaran.

Sementara total anggaran yang dibutuhkan, setelah dihitung biayanya kurang lebih mencapai Rp68 Miliar.

Terkait itu, Komisi V DPR Papua meminta pihak RSUD Jayapura segera mempresentasikan secara lengkap data tertulis terkait kegiatan dan anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun ini yang sudah terinput di dalam Simda.

Langkah ini sebagai upaya dalam rangka mendorong percepatan akreditas agar tidak tercipta ruang terjadinya duplikasi penganggaran pada kegiatan yang sama sebagaimana yang terindikasi dilakukan oleh pihak ketiga atas pekerjaan fiktif.

VMT