as
as

2 Kapal diamankan di Perairan Kota Jayapura

2 Kapal yang berhasil diamankan Dit. Polair Polda Papua di perairan Kota Jayapura
2 Kapal yang berhasil diamankan Dit. Polair Polda Papua di perairan Kota Jayapura

Koreri.com, Jayapura (1/9) – Dua kapal berhasil diamankan Polisi di perairan Kota Jayapura.

Dua kapal tersebut masing-masing Kapal Tangker dengan nama lambung KM. Kairos II dan kapal SPOB dengan nama lambung KM. Kartanegara.

Kapal-kapal tersebut diamankan Direktorat Polair Polda Papua pada Senin (27/8/2018) sekitar pukul 21.14 Wit karena diduga melanggar Undang-undang Minyak dan Gas (Migas).

Sebagaimana rilis yang diterima media ini, Jumat (31/8/2018), kronologis penangkapan ini berawal sekitar pukul 15.30 Wit anggota Direktorat (Dit) Polair Polda Papua mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dilaporkan bahwa ada 2 kapal (KM Kairos II dan KM. Kartanegara yang dicurigai akan melakukan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) secara ilegal yang tidak sesuai dengan fakturnya.

Menindaklanjutinya, sekitar pukul 19.30 Wit tim lidik dari Subditgakkum Dit Polair Polda Papua yang dipimpin langsung Direktur Polair bertolak ke sekitar perairan Kota Jayapura tepatnya di depan Kayu Pulo.

Setelah melakukan pengintaian, pukul 21.14 wit tim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal tersebut, dan ditemukan sedang melakukan pengisian BBM secara ilegal.

Selanjutnya para awak dari kedua Kapal beserta dokumen diamankan dan dibawa ke Kantor Dit Polair Polda Papua.

Sejumlah barang bukti turut diamankan masing-masing 1 Unit Kapal SPOB Kartanegara dan 1 Unit Kapal KM. Kairos II.

Kemudian, 1 Bundel Dokumen KM. Kairos II, 2 Unit pompa Alkon, yang digunakan untuk memompa BBM, 3 gulungan selang 2 inci dengan panjang total 50 meter dan 14 ton BBM jenis Solar dari KM. SPOB Kartanegara.

Turut disita dan dijadikan barang bukti, 1 Unit HP merk Apple seri 6 warna Hitam dan 1 Unit HP Samsung S8 warna Silver.

Adapun Identitas pelaku yang berhasil diamankan masing-masing LK yang juga Nahkoda Kapal SPOB Kartanegara (41), S (26), K (40), dan AR selaku Nahkoda Kapal Kairos II (28).

Sementara para saksi masing-masing, Akbar (29), Arifin (26), Tison (28), Musran (25) dan Dani (25) langsung diperiksa.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina Jayapura, untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ahli Migas dari BPH Migas Jakarta, berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua.

Sementara kasus ini telah di tangani oleh Subditgakkum Dit Polair Polda Papua.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 53 huruf (d) Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

“Setiap orang yang melakukan niaga Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah)”.

HDK

as