as
as

Polisi Tangkap Spesialis Curanmor di Wamena

FA3E6050 F19F 4E35 B948 22202AF8AD93

Koreri.com, Jayapura – Tim Opsal Satuan Reskrim Polres Jayawijaya berhasil menangkap seorang pemuda bernisial TE alias Gilo (20) yang diduga sebagai spesialis pencuri motor warga di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal, mengatakan kronologisi penangkapan pelaku TE sekitar pukul 00.40 WIT di jalan Yos Sudarso Wamena, Sabtu (16/2) pekan lalu.

“Polisi mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion yang diduga merupakan hasil curian dari tangan pelaku dan saat ini telah diamankan di Mapolres Jayawijaya guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reserse Kriminal Polres Jayawijaya,” kata Kamal dalam keterangan persnya, Minggu (17/2).

Dari hasil pemeriksaan, kata Kamal, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 13 kali di sekitaran kota Wamena.

Dikatakan, motor Yamaha Vixion yang diamankan saat dilakukan penangkapan merupakan motor milik korban atas nama Christoni Ainaga, (33) Warga Jalan Gatot Subroto Wamena yang dilaporkan hilang pada 19 Januari lalu.

“Motor Vixion yang dicuri pelaku merupakan motor yang ke 13 kali dalam aksi pencuriannya dan milik Korban Ainaga. Motor hasil curiannya dijual dan hasilnya di pakai pelaku untuk mengonsumsi minuman keras,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku TE alias Gilo (20)  dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

VDM

as