Koreri.com, Jayapura – Hasil pleno penetapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dipastikan cacat hukum menyusul tidak dilibatkannya seluruh anggota Komisioner KPUD setempat dalam proses tersebut.
Komisioner Divisi Hukum KPUD Kepulauan Yapen, Evrida Woremba, mengaku dirinya bersama dua anggota komisioner lainnya menolak tanda menandatangani formulir DB-1 karena tidak dilibatkan dalam proses rekapitulasi hasil pleno.
“Jadi, kami bertiga komisioner KPUD Yapen, saya sendiri dan pak Yusuf serta John Waimuri bersepakat tidak menandatangani form DB-1 karena kami bertiga tidak diakomodir dalam merekap atau melihat hasil pleno itu,” bebernya kepada wartawan diruang kerjanya, usai menerima aspirasi masyarakat di halaman kantor KPUD Yapen, Jumat (31/5/2019).
Menurut Evrida, hasil pleno rekapitulasi suara dilakukan secara tertutup oleh Ketua KPUD Yapen, Moris Muabuay dan salah satu anggota komisioner, Awal Rahmadi serta staf operator yang dipercayakan untuk merekap hasil pleno.
“Iya, hasil rekap DB-1 itu dikerjakan sendiri oleh Ketua KPUD Yapen dan satu anggota komisioner tanpa melibatkan Bawaslu dan tiga Komisioner KPUD Yapen sehingga kami nilai hasil itu cacat hukum,” ujarnya.
Dikatakan, aksi demo damai masyarakat yang tergabung dalam koalisi lintas partai politik karena merasa tidak puas terhadap hasil rekapitulasi pleno DPRD Kabupaten Yapen dalam form DB-1 KPU dengan hasil yang sudah diplenokan secara terbuka di gedung Silas Papare dan kantor KPUD Yapen.
“Aksi demo ini karena masyarakat tahu hasil siapa menang dalam Pemilu 2019, tiba-tiba hasilnya berubah di sini. Makanya masyakat kecewa sehingga mereka demo desak Ketua KPUD Yapen kembalikan suara caleg dan partai yang sudah dialihkan ke caleg lain,” papar Evrida.
Sebagai Komisioner KPUD Yapen, ia mengaku menerima semua aspirasi masyarakat dimana mereka masyarakat inginkan Ketua KPUD Yapen, Moris Muabuay dan Awal Rahmadi juga operator hadir untuk mempertanggungjawabkan dan menjelaskan terkait dengan hasil perolehan suara yang sudah tidak sesuai dengan yang diplenokan di tingkat Kabupaten.
“Jadi, aspirasi masyakat tetap kami terima kemudian kita akan mencoba untuk menyampaikan kepada pimpinan kami di KPU Provinsi Papua karena batas waktu tahapan pemilu sudah lewat tapi akan berusaha untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” katanya.
Evrida juga mengaku tidak ada masalah dalam internal KPUD Yapen, namun Ketua KPUD Yapen dan salah satu anggota Komisioner KPUD sudah menghilang usai pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua dan hingga saat ini nomor telepon tidak bisa dihubungi lagi.
“Iya, selesai dari kami rekap pleno tingkat Provinsi Papua kami sudah tidak ada komunikasi sampai sekarang,” ujar Evrida.
Disinggung apakah suara caleg dan partai yang sudah dialihkan bisa diakomodir kembali?
“Saya tidak bisa pastikan suara yang sudah dialihkan bisa dikembalikan atau tidak karena DB-1 ini sudah disampaikan ke KPU Provinsi Papua, namun kami tetap mencoba sampaikan nanti tindakan dari KPU Provinsi Papua itu seperti apa,” pungkasnya.
VDM