as
as

Resmi, 73 ASN Dijatuhi Sanksi Pemecatan

IMG 20200107 235025

Koreri.com, Jakarta – Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memimpin sidang terhadap 83 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kementerian, lembaga, maupun Pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin pegawai.

Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Kemudian, 8 ASN dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta 2 orang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Pelanggaran lain diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

Rilis Humas KemenPAN-RB yang diterima Koreri.com, Menteri Tjahjo pada kesempatan tersebut, berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya saat membuka sidang BAPEK, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Menteri Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau calo CPNS.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

AND

as