Koreri.com, Biak – Kantor Karantina Pertanian Biak Numfor menggelar kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dan Bimtek akselerasi ekspor.
Giat dalam rangka mendukung program gratieks (gerakan tiga kali lipat ekspor ) Kementerian Pertanian RI berlangsung di Gedung Graha Praja Vira Braja Makorem 173/PVB Biak, Kamis (12/3/2020).
Kabid Karantina Tumbuhan Impor Ir. Turhadi Noerachman, M.Si yang ditemui awak media mengatakan, sosialisasi UU ini sangat penting, karena memang baru diundangkan sehingga harus segera disosialisasikan dan diinformasikan kepada publik.
“Sosialisai ini sangat terkait dengan kebutuhan publik dalam rangka penyelenggaraan perkarantinaan. Dan untuk kepentingan itu, kami dari Kementerian Pertanian dalam hal ini Badan Karantina Pertanian datang ke Biak untuk maksud itu,” ungkapnya.
Dijelaskan Turhadi, ada perubahan-perubahan mendasar dari UU 16 Tahun 1992 yang pengaturannya diatur dalam UU 21 Tahun 2019, di antaranya proses penyelenggaraan perkarantinaan di mana fungsi karantina tidak lagi sebatas pencegahan penyakit yang datang dari luar Negeri maupun yang keluar ke luar Negeri maupun yang akan tersebar dari suatu area ke area lain di Indonesia.
Tetapi lebih dari itu, termasuk pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan, mutu, pakan, pangan lalu pengendalian terhadap spesies ataupun keamanan dari pada satuan dan tumbuhan langka dan liar.
“Saya pikir itu yang menjadi substansi mendasar dari pada penyelenggaraan UU 21 ini,” urainya.
Pada kesempatan yang sama, Herry Widarta, SP,M.Si Koordinator Fungsi dan Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas I Sorong mengatakan, selain sosialisasi juga ada target yang diharapkan dari giat ini.
“Selain untuk informasi kepada publik kaitannya dengan UU 21, kami juga punya target lain yaitu mendapatkan masukan dari publik kepada pemangku kepentingan kami sebagai bahan dalam penyusunan peraturan pemerintah serta pelaksanaan dari pada undang-undang ini,” terangnya.
Herry memberikan apresiasi seluruh instansi Pemerintah Daerah maupun para pemangku kepentingan yang hadir serta para undangan yang difasilitasi oleh stasiun Karantina Pertanian Biak.
“Ada beberapa masukan yang diberikan kepada kami untuk bagaimana menjadi penting dalam sinergis dan koordinasi antar sektor dalam rangka penyelenggaraan perkarantinaan sesuai dengan Undang-undang 21,” akuinya.
Lanjut Herry, gerakan tiga kali ekspor (gratiek) yang di jalankan Menteri yang baru, di mana setiap UPT badan karantina di seluruh Indonesia harus melaksanakan itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani.
“Jadi, kita melakukan pendampingan ke petani-petani juga ke eksportir. Khususnya itu yang belum bisa ekspor, kita bantu supaya bisa,” lanjutnya.
Kegiatan ekspor tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani, yang mana melalui upaya menggali potensi-potensi pertanian yang ada di setiap daerah.
“Jadi petugas karantina melakukan pendampingan sampai ke daerah-daerah. Kita harus melaksanakan itu sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian,” pungkas Herry
DENS DK