Legislator Papua Kirim Surat Terbuka ke Presiden Joko Widodo

Emus Gwijangge 2 KORERI
Anggota Komisi I DPR Papua Emus Gwijangge

Koreri.com, Jayapura – Menyikapi permasalah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang sangat cepat masuk ke Provinsi Papua, Legislator Dewan setempat mengirim surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.

Surat dari pria yang juga Ketua Badan Pembuatan  Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua ini dimaksudkan agar orang nomor satu di negeri ini bisa mengambil keptusan yang tepat dalam memberantas penyebaran Covid-9 ke seluruh daerah di Indonesia.

Berikut Surat Terbuka Ketua Bapemperda DPR Papua kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.

 

Jayapura, 23 Maret 2020

 

Kepada Yth.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Di –

Jakarta

 

Bapak Presiden Joko Widodo, semoga Bapak dalam keadaan sehat dan tanpa kekurangan apapun serta dalam lindungan Allah SWT.

Salam hormat,

Saya EMUS GWIJANGGE, ST, Ketua BAPEMPERDA DPR Papua dan Anggota Komisi I DPR Papua, meminta perhatian Bapak dalam menyinkapi perkembangan VIRUS CORONA DISEASE (COVID-19), untuk dapat mempertimbangkan secara strategis dan komprehensif dengan memperhatikan karakteristik budaya Papua.

Bahwa berdasarkan hasil update data SATGAS COVID-19 Pemerintah Provinsi Papua, pertanggal 22 Maret 2020 adalah PDP sebanyak 13 (tiga belas) orang dan ODP sebanyak 478 (empat ratus tujuh delapan) orang.

Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan, apalagi budaya di Papua yang mana bila satu orang Papua  terinfeksi hari ini, dapat dengan mudah menularkan kepada yang lain. Karena budaya orang Papua  adalah berkumpul, bersalaman dan berpelukan dari  satu orang ke orang  lain,  artinya  VIRUS CORONA  dapat tertularkan 50-100 orang dalam sehari saja. Sehingga dapat dengan cepat memicu penyebaran VIRUS CORONA (COVID-19) di masyarakat Papua.

Adapun hal lain yang sangat mengkhawatirkan adalah ketersediaan fasilitas pencegahan dan penanganan di Papua yang jelas masih jauh dari standar minimum di daerah/provinsi  lain di Indonesia.

Untuk itu saya sebagai anak Papua, juga perwakilan rakyat Papua di lembaga legislatif dan bagian dari penyelenggara pemerintahan di daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, meminta kepada Bapak untuk mempertimbangkan PENUTUPAN (KARANTINA) WILAYAH atau LOCKDOWN PROVINSI PAPUA  melalui Pelabuhan dan Bandar Udara yang merupakan satu-satunya akses orang masuk dan keluar Provinsi Papua.

Maka dengan demikian Pemerintah daerah dapat melakukan upaya pencegahan lebih awal dengan keterbatasan yang dimiliki sehingga tidak lagi menimbulkan kekhawatiran yang dapat menimbulkan kepanikan ditengah masyarakat Papua.

Bapak Presiden, sekiranya surat terbuka dari saya ini bisa menjadi masukan untuk Bapak bisa melihat nasib masyarakat Papua yang semakin habis akibat pembunuhan dan kejahatan atau pelanggaran HAM masa lalu, ditambah saat ini dengan adanya wabah VIRUS CORONA (COVID-19) yang belum ada vaksin atau obatnya.

 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Salam hormat,

EMUS GWIJANGGE, ST

Politisi Partai Demokrat

Anggota DPR Papua Periode 2019-2024

 

VDM