Koreri.com, Jakarta – Tanggal 31 Maret 2020, Kepolisian RI akan menggelar aksi penyemprotan disinfektan secara serentak di seluruh Indonesia.
Aksi tersebut didasari Telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 tertanggal 27 Maret 2020 yang memerintahkan penyemprotan disinfektan secara massal.
Telegram ini ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono, M.Si.
Langkah ini menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) dan Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP/2020 tentang antisipasi perkembangan pandemi virus Corona.
“Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus Corona,” terang Wakapolri dalam surat Telegram yang diterima redaksi Koreri.com, Minggu (29/3/2020).
Untuk itu, diperintahkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil), para Kapolres dan Kapolda se-Indonesia beserta seluruh jajaran fungsionalnya seperti Brimob, Sabhara dan Lantas melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan secara serempak.
Kegiatan ini tentunya dilakukan bersama-sama dengan rekan-rekan TNI dan Pemda setempat serta instansi lainnya.
“Bersama dan bersinergi kita meminimalisir penyebaran virus Corona, dan dengan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti kendaraan watercanon dan KBR, atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainnya,” paparnya.
Gatot memastikan, penyemprotan secara massal dan serentak ini, dilakukan pada Selasa 31 Maret 2020 mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA atau 11.00 WIT.
OZIE