Koreri.com, Jayapura – Berkas perkasa kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh sekelompok remaja dan viral di media sosial, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Hal Ini berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: B-77/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. IM (20), B-78/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. VD (19) dkk, B-79/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. IN (17) dkk, tanggal 30 April 2020.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, mengatakan berkas perkara ke 8 tersangka tersebut dinyatakan lengkah setelah pada tanggal 14 dan 21 April 2020 lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
“Selanjutnya penyidikan akan melakukan Tahap II yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Kombes Pol. AM. Kamal di Mapolda Papua, Senin (4/5/2020).
Sebelumnya, Tim gabungan mengamankan 10 orang remaja ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak K (14) oleh sekelompok remaja pada Selasa (31/3/2020).
Aksi tersebut sempat viral di media sosial.
Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan para pelaku pada Rabu (1/4/2020) di Kompleks Youtefa Graha Perumnas I Distrik Heram Kota Jayapura.
Kemudian penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka, JMR, LD, IM, SP, VD, SM, IN dan ME.
Sementara 2 (Dua) orang dikenakan wajib lapor VM (21) dan MIA (18).
“Tiga orang tersangka telah di tahan di rutan Mapolda Papua dan 5 orang lainnya dititipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih di bawah umur,” rinci Kamal.
Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp100 juta.
VER