Koreri.com, Wamena – Kepolisian Resor Jayawijaya bersama, Brimob, TNI dan Sat Pol PP melaksanakan razia terhadap kendaraan yang masih beraktivitas di luar batas waktu yang ditentukan oleh Pemda terkait pencegahan Covid-19.
Razia dilakukan saat pelaksanaan PSDD dimana petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan serta miras maupun narkoba dan mengimbau agar masyarakat dapat mentaati instruksi Bupati Jayaiwjaya.
Kapolres setempat, AKBP. Dominggus Rumaropen mengakui, dalam pelaksanaan PSDD kali ini pihaknya melakukan razia terhadap kendaraan yang masih beraktivitas diluar batas waktu yang ditentukan oleh Pemda Jayawijaya yakni dari pukul 06.00 hingga 16.00 Wit.
Sebanyak 49 kendaraan roda dua terjaring saat razia dimana para pengendara tidak dapat menunjukkan surat-surat saat diperiksa sehingga diamankan ke Mapolres.
“Jadi, dari hasil razia kami juga temukan satu unit motor merupakan hasil curanmor setelah dilakukan identifikasi,” kata Kapolres, AKBP. Dominggus Rumaropen di Wamena, Rabu (10/6/2020).
Kapolres mengimbau warga masyarakat Jayawijaya untuk mentaati aturan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sehingga kasus pasien positif di Kabupaten Jayawijaya tidak bertambah,” tandasnya.
OZIE