Koreri.com, Ambon – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah provinsi Maluku, sebagai upaya Mengoptimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Maluku, Djalaludin Salampessy di Ambon, Selasa (16/6) menyatakan, upaya itu dilakukan karena adanya rasionalisasi dana transfer dari pusat baik ke daerah berupa Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam penanganan Covid-19.
“Terkait dengan itu, beberapa waktu lalu kami sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Keluatan dan Perikanan, untuk memberikan penguatan terhadap peningkatan PAD, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi milik daerah untuk dijadikan objek sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi,” katanya.
“Bagian mana yang retribusi akan kita atur dalam perda, bagian mana yang masuk di dalam ajak akan kita dorong untuk disesuaikan,”katanya lagi.
Menurut Salampessy, sesuai undang-undang 28 tahun 2009 terdapat lima objek pajak, yaitu pajak kendaraan bermotor, bea baik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok dan pajak bahan bakar.
“Dari lima objek pajak tersebut, yang bisa dielaborasi di tingkat lokal adalah pajak air permukaan. misalnya perusahaan yang bergerak di bidang eksploitasi kayu, di Maluku ada terdapat 14 HPH, 13 diantaranya aktif sudah di input,” ujarnya.
Dijelaskan Salampessy, di Dinas ESDM ada beberapa perusahaan tambang yang sudah operasional, walaupun ketentuan tambang itu lebih banyak di dominasi dengan undang-undang pertambangan yang merupakan urusan pusat, tetapi wajib melaporkan pemanfaatan atau air permukaan ke pemerintah daerah dan dibayarkan pajaknya di daerah.
“Dari laporan yang rutin wajib melaporkan pemakaiananya adalah PT batu tua tembaga raya, jadi kami memberikan apresiasi, karena setap bulan mereka melaporkan pemakaian pajak air permukaan,”ungkapnya.
Salampessy menandaskan, untuk sektor kelautan dan perikanan, ada izin tempat labuh, izin pelabuhan perikanan, izin usaha perikanan, izin penangkapan dan lain sebagainya, dimana objek-objek retribusi harus dioptimalkan.
“Selama ini memang sebagian sudah bergerak tetapi sebagian juga yang perlu kita dorong kedepan. Kami sangat berterima kasih untuk OPD-OPD tersebut,”tegasnya.
Salampessy katakan, rabu 17 Juni (hari ini-red), pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Dinas Pariwisata, yang akan dikombinasikan dengan Balai Budaya, Museum Siwalima. Sedangkan, kamis 18 juni, akan ada pertemuan juga dengan dinas PU dan dan Dinas Perhubungan.
“Dinas PU terkait dengan pemakaian alat-alat berat, kami juga akan melakukan upaya-upaya bagaiamana mendorong sehingga bahan galian C, kita bicarakan ulang dengan kabupaten/kota. Karena kewenangan di dalam undang-undang 23 tahun 2014, diamana izin dikeluarkan provinsi tetapi pajak galian c masuk ke kabupaten/kota. Ini pernah sudah dilakukan surat untuk membicarakannya, dan ini akan kita hidupkan kembali,”bebernya.
Salampessy menambahkan, pihaknya masih menghimpun data untuk objek-objek lainnya, sehingga bisa dimaksimalkan pada beberapa aspek, yang nantinya akan menjadi perhatian untuk dijadikan sebagai objek dalam rangka kontribusi PAD.
“Semua kita dibawah komando Gubernur, Murad Ismial, kemudian kita juga sudah melaporkan hal ini ke Pak Sekda, Kasrul Selang, beliau sangat mendukung dan mendorong hal tersebut,”pungkasnya.