Koreri.com, Jayapura – Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK, M.Pd meminta seluruh lapisan masyarakat untuk mentaati aturan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai perudang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkannya ketika diKonfirmasi di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (18/8/2020).
Menurut AKBP Gustav, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum berdasarkan amanat Undang-undang, bahkan pihak kepolisian tidak membantah hal tersebut.
“Silahkan saja mau menyampaikan pendapat dimuka umum, itu hak semua warga negara. Yang jelas harus ikuti aturan yang ada,” cetusnya.
Pertama, tidak menjaga persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.
“Apabila konteksnya mengarah kesitu kami tidak ijinkan. Sementara poin kedua yakni berpotensi mengganggu kedulatan negara serta potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Apabila kedua poin itu dipenuhi maka warga dipersilakan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.
Hanya saja, lanjut AKBP Gustav, sejak Maret mulai wabah pamdemi Covid-19, pihak Kepolisian Polresta Jayapura Kota maupun Polda Papua tidak pernah mengeluarkan izin keramaian terkait penyampaian pendapat dimuka umum.
“Jadi, sejak Maret, kami tidak keluarkan izin keramaian, kalau pun ada itu hanya untuk audensi demi kepentingan umum. Tapi dengan catatan kalau berpotensi terjadi kekacauan dan ada unsur ancaman maka kami tidak berikan izin,” urainya.
Sementara terkait dengan aksi pembubaran paksa yang dilakukan pihaknya terhadap sekelompok masa yang mengatasnamakan ULMWP itu memang bertentangan dengan aturan yang ada.
“Kenapa kami bubarkan? Karena dua hal poin penting yang merupakan dasar yang berpatokan dalam Undang-undang tidak penuhi sehingga kami tidak keluarkan izin. Bahkan mereka nekat melakukan aksi sehingga kami terpaksa bubarkan, dimana ketika itu sempat terjadi bentrok yang mana mereka melempari petugas dengan batu,” tegasnya.
OZIE