Koreri.com, Biak – Keluarga Anton Kandenafa mendesak Polres Waropen segera mengusut tuntas dan memproses hukum kasus pemukulan hingga pengrusakan rumah yang terjadi di Waren, 14 September 2019 lalu.
Kakak korban, Musa Kandenafa, mengatakan kasus pemukulan adiknya sudah dilaporkan ke polisi dan pihak kepolisian minta untuk diselesaikan secara adat, namun korban tidak terima karena tidak ada itikad baik dari pelaku Yulianus Rumboisano Cs.
“Jadi, kami minta kasus pemukulan ini tetap proses hukum. Kasus ini sudah terlalu lama, hampir setahun dari kejadian tersebut, hingga kini belum ada yang diproses hukum,” bebernya saat dihubungi via seluler, Kamis (20/8/2020).
Dijelaskan, kronologis kejadiannya saat itu di rumah korban sedang merayakan pesta ulang tahun dan memutar lagu.
Kemudian Yulianus Rumboisano bersama ketiga anaknya mendatangi rumah korban dengan memegang parang dan sekop.
“Salah satu anaknya Lukas Rumboisano (LR) memukul adik saya dengan menggunakan alat sekop. Kami langsung melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres waropen,” sambungnya.
Namun hingga saat ini, sejak dilaporkan ke Polres Waropen pada September 2019 lalu, masih belum ada tindakan apapun dari aparat polisi.
“Kasus pemukulan sudah kami laporkan ke Polres Waropen pada tanggal 14 september 2019 lalu. Namun, kasus ini seperti hilang begitu saja. Karenanya ia berharap penegak hukum, dalam hal ini Polres Waropen agar serius menuntaskan masalah ini,” tegasnya.
Musa meminta kepolisian di Waropen agar segera bertindak tegas dan cepat, menangkap pelaku pemukulan tersebut.
“Jangan sampai kami keluarga korban tidak lagi mempercayai kinerja polisi sebagai representatif dari sebuah negara yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan bagi setiap warganya,” tegasnya.
Ia mengaku akan melaporkan kasus pemukulan adiknya ke Polda Papua karena terkesan Polres Waropen tidak memproses hukum.
“Kami segera melanjutkan laporan masalah ini ke Polda Papua, Polres Waropen terkesan tak mau proses karena kakak pelaku anggota Polisi,” cetusnya.
ISA