Koreri.com, Jayapura – Penyidik Satuan Reskrim Polres Waropen telah menetapkan 17 orang jadi tersangka Tindak Pidana Pengrusakan dan Percobaan Pembakaran Kantor Bupati setempat.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal menjelaskan pemeriksaan terduga pelaku dan penetapan tersangka dilakukan secara maraton pasca aksi pengrusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen pada 6 Maret 2020 lalu.
“Jadi, sekarang tersangka kasus Waropen sudah bertambah menjadi 17 orang,” cetusnya kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (14/3/2020).
Dikatakan, hasil perkembangan penyidikan telah dilakukan pemanggilan terhadap 16 orang yang diduga sebagai pelaku dan sudah ditetapkan tersangka pada Jumat (13/3/2020).
“Kemudian pada hari Kamis (12/3/2020), datang 5 orang ke Mapolres Waropen memenuhi panggilan penyidik dan sudah ditetapkan tersangka,” sambung Kamal.
Dari pemanggilan tersebut, Rabu (11/3/2020), 10 orang datang ke Polres Waropen untuk memenuhi panggilan dari penyidik.
“Dan pada hari Jumat (13/3/2020), pukul 10.00 Wit, telah datang satu orang ke Mapolres Waropen untuk memenuhi panggilan penyidik berinisial LA dan langsung di tahan,” tambahnya.
Menurut Kamal, untuk ke 17 tersangka, 2 diantaranya BR dan LA sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Waropen karena keduanya terindikasi kuat sebagai provokator atau mengajak beberapa warga untuk melakukan pengrusakan dan percobaan pembakaran kantor Bupati setempat.
“Sementara kelima belas tersangka lainnya dikenakan wajib lapor. Namun proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka pada kejadian tersebut,” tandasnya.
Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencari kesempatan untuk mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Waropen.
“Kepolisian akan bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut dan mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Waropen agar tetap aman dan kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar serta situasi tetap kondusif jelang Pilkada,” tegas Kamal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (1) yaitu barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam hukuman penjara diatas 5 Tahun.
VDM