Koreri.com, Waropen – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Waropen telah melakukan pemanggilan terhadap 10 orang yang di duga sebagai pelaku.
Kabid humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal mengatakan pada Rabu (11/3/2020), sebanyak 10 orang mendatangi Polres Waropen guna memenuhi pemanggilan dari penyidik Satuan Reskrim Polres Waropen.
“10 orang terduga pelaku yang penuhi panggilan penyidik masing-masing, HM, SM alias Sumbo, A alias Yusak, DH, AW, AP, PB, ER alias Edi, WB dan PT,” rincinya kepada wartawan di Jayapura, Kamis (12/3/2020).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kamal, para pelaku mengakui telah turut serta melakukan pengrusakan dan percobaan pembakaran kantor Bupati Waropen pada 6 Maret 2020 lalu.
“Para pelaku tidak dilakukan penahanan, tetapi dikenakan wajib lapor 1 x seminggu setiap hari Jumat namun proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambungnya.
Kamal menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencari kesempatan untuk mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Waropen.
Kepolisian akan bekerja secara professional dalam penanganan kasus Waropen.
“Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Waropen agar tetap aman dan kondusif jelang Pilkada dan pelaksanaan Pilkada,” tukasnya.
VER