Koreri.com, Jayapura – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop hingga saat ini terus bersuara keras menuntut hak soal pembagian saham 4 persen milik masyarakat.
Kali ini, mereka kembali mengecam keras Bupati Mimika, Eltinus Omaleg.
Orang nomor satu di kabupaten itu dikecam telah merampas hak milik masyarakat adat dengan melakukan manuver yang melanggar perintah Pemerintah pusat dan bertentangan dengan hukum.
Sang Ketua Yafet Manga Beanal bersama keluarga besar FPHS Tsingwarop mengutuk tindakan Bupati Omaleng yang bertentangan dengan hukum yang sudah diamanatkan dalam kesepakatan bersama dan Undang-Undang.
Bahwa dimana suatu perusahaan beroperasi, maka hak pemilik areal dalam perusahaan, biasanya menjadi perhatian serius, apalagi PT. Freeport yang merupakan dapur dunia dan memberikan makan banyak orang di dunia ini.
“Kami masyarakat adat pemilik areal tambang Freeport terutama di 3 kampung, yaitu Tsinga, Waa/Banti dan Aruanop, tidak akan tinggal diam dan akan melakukan perlawanan demi menegakkan aturan dan demi keamanan Investasi,” tegas Yafet di Jayapura, Selasa (1/9/2020).
Ditegaskan pula, akan ada gerakan masyarakat untuk melawan kerakusan terhadap harta yang dikuasai oleh Eltinus melalui Yayasan Watsing.
Kemudian, dimakan oleh oknum-oknum tanpa memberikan kepada masyarakat yang harus menikmati, dan tidak pernah ada pertanggungjawaban yang jelas.
“Makanya kami tidak mau mimpi buruk terjadi lagi oleh oknum yang sama menguasai harta atau hak yang bukan menjadi miliknya,” tegas Yafet.
Sebelumnya, Bupati Eltinus Omaleng bersikeras untuk 7 persen saham semuanya adalah milik Pemda Mimika.
“Kami minta Bupati Eltinus untuk menjelaskan kepada kami, bahwa hak masyarakat adat korban permanen akan diposisikan dimana? Dan kami akan dapat apa dari konsekuensi perubahan kontrak kerja ke izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK, red),” tanyanya.
Menurut Yafet, sesuai UU Minerba No.4 Tahun 2009 Pasal 135 yang menjelaskan bahwa sebelum melakukan eksplorasi maka pemegang IUPK harus mendapatkan izin dari pemilik hak atas tanah.
“Eltinus omaleng juga jangan egoismenya yang lebih ditonjolkan sehingga menimbulkan kondisi tidak nyaman di kabupaten Mimika ini dengan melawan konstitusi lalu memaksakan kehendak untuk ambil alih hak masyarakat adat ke kantong pribadinya lewat Pemerintahan yang dipimpinnya,” kecamnya lagi.
Dikatakan Yafet, pihaknya sejak 2019 telah diberitahu provinsi bahwa saham 4 persen adalah milik FPHS Tsingwarop sesuai identifikasi hak ulayat.
Hal itu akan diatur untuk masyarakat 7 suku yang ada di kabupaten Mimika dengan program – program yang sudah disiapkan, termasuk lembaga-lembaga adat yang sudah terbentuk.
“Untuk itu, kami sampaikan kepada Bupati Eltinus Omaleng, Bendahara dan Pengurus Watsing, jika masih tetap ngotot untuk rampas 4 persen saham, milik Nemangkawi maka kami tidak segan-segan akan menyeret semua pengurus Watsing, termasuk SLD selaku pemberi dana tanpa ada pertanggungjawaban,” tegas Yafet.
OZIE